Ilustrasi |
Pekalongan, Harian Jateng – Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, di tahun ini hanya menganggarkan uang sebesar Rp 60 juta untukk alokasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Pemkab Pekalongan membatasi alokasi anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak maskimal Rp60 juta tersebut demi efesiensi.
Moh Arifin Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Pekalongan, Kamis (28/1/2016) menyatakan bahwa panitia pilkades (P2KD) pada setiap desa saat menyusun anggaran harus dilakukan pengesahan di tingkat kecamatan untuk dilakukan pencermatan apakah anggaran yang disusun sudah sesuai aturan.
“Pembatasan anggaran penyelenggaraan pilkades perlu dilakukan karena dikhawatirkan tanah bengkok desa disewakan untuk pembiayaan tersebut,” beber dia, Kamis (28/1/2016) di Pekalongan.
Dijelaskan dia, adapun sumber anggaran penyelenggaraan pilkades bisa berasal dari bantuan keuangan pemkab dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) masing-masing desa.
“Besaran bantuan keuangan pemerintah daerah, akan diberikan pada pemerintah desa sebesar Rp15 juta sedang sisanya dapat dialokasikan dari APB-Des,” ungkap dia.
Penyelenggaraan pilkades serentak ini, kata dia, akan dilaksanakan pada 21 Februari 2016 ini diikuti 29 desa.
Pihaknya juga mengatakan pelaksanaan pilkades serentak ini karena adanya kekosongan puluhan jabatan kades.
“Pemkab telah mengadakan pembinaan dengan memberikan pembekalan kepada panitia pemilihan kepala desa (P2KD). Meraka diminta netral saat bertugas sebagai penyelenggaran pilkades,” pungkas dia.
Pilkada serentak di Kabupaten Pekalongan tersebut tentu akan menjadi momentum demokrasi untuk menentukan kepala desa pilihan rakyat. (Red-HJ99/Foto: Harian Jateng).