Memanas, Banser, IPNU dan PMII Tolak Muhammadiyah Ambil Alih RSI Purwokerto

35
Ilustrasi. Foto: Pusat Pengobatan

Purwokerto, Harian Jateng – Pengambilalihan Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah oleh Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto ditolak keras oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Banyumas bersama Ikatan Putra Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Purwokerto.

Hal itu terbukti dengan dilaksanakannya aksi penolakan yang digelar di Alun-alun Purwokerto yang diikuti anggota Banser, IPNU dan PMII setempat dalam rangka menolak rencana tersebut.

Dalam aksi sekitar 100 anggota Banser, IPNU dan PMII di Alun-alun Purwokerto, Kamis (28/1/2016), koordinator aksi Andri Widianto menegaskan bahwa pihaknya menilai hal itu janggal.

“Kami melihat adanya kejanggalan atas upaya pengambilalihan Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto oleh Muhammadiyah dan UMP,” ujar dia.

Dikatakannyaa, pengambilalihan RSI Purwokerto merupakan suatu pelanggaran hukum dan sarat kepentingan kelompok serta golongan.

Pihaknya mengatakan bahwa pengurus Yayasan RSI (Yarsi) tampak sekali melupakan dan telah menghianati amanah pendirian RSI yang merupakan hasil swasembada kaum muslimin di seluruh Banyumas bukan oleh golongan atau kelompok tertentu termasuk Muhammadiyah.

“Hal itu layak dipandang sebagai sebuah persekongkolan licik antara pembina Yarsi dan UMP karena pengurusnya adalah orang yang sama,” tegas dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, Banser Banyumas bersama IPNU dan PMII menyatakan menolak dengan tegas akuisisi RSI Purwokerto oleh Muhammadiyah dan UMP.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya gugatan hukum oleh pihak tertentu terhadap oknum-oknum Yarsi, Muhammadiyah, dan UMP yang telah mengambil alih kepemilikan RSI dari Yarsi.

“Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Purwokerto untuk menegakkan supremasi hukum dalam menangani kasus pengalihan dan akuisisi RSI Purwokerto,” ujar dia.

Kami juga meminta Pengadilan Negeri Purwokerto, lanjut dia, untuk tidak pernah bermain mata dalam menangani kasus RSI yang pembangunannya murni swasembada warga Banyumas.

“Oleh karena itu, RSI pada hakikatnya adalah milik umum dan amanah dari seluruh warga Banyumas,” paparnya.

Pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas serta DPRD Banyumas untuk ikut menjaga dan menjalankan amanah Surat Keputusan Bupati Banyumas Roejito yang telah menjadi penggerak pengumpulan infak untuk pembangunan RSI.

Selain itu, Ia juga meminta kepolisian dan kejaksaan untuk menyelidiki adanya kerugian materiil yang terjadi akibat pengambilalihan RSI dari Yarsi ke Muhammadiyah.

“Hukum dan adili oknum-oknum yang terlibat sesuai perundang-undangan yang berlaku atas okupasi dan akuisisi RSI Purwokerto yang mangatasnamakan Muhammadiyah ataupun Fakultas Kedokteran UMP,” beber dia.

“Para pihak sudah dipanggil untuk sidang hari ini, namun pihak tergugat termasuk PP Muhammadiyah, PD Muhammadiyah, dan UMP tidak ada yang datang. Kita akan menunggu sidang berikutnya,” beber dia.

Dia juga mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Yayasan, kekayaan yayasan baik berupa uang ataupun barang dan kekayaan bentuk lainnya tidak boleh dialihkan kepada pihak atau lembaga lain.

Oleh karena itu, pihaknya menggugat pembina dan pengurus RSI Purwokerto yang bersekongkol dalam pengalihan rumah sakit tersebut.

“Tuntutannya, RSI dikembalikan seperti semula sebagai milik yayasan, bukan milik Muhammadiyah dan UMP,” ungkap dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyumas, Rektor UMP, Dekan Fakultas Kedokteran UMP, dan pengurus Yayasan RSI (Yarsi) Purwokerto digugat oleh dua orang pengurus Yarsi Purwokerto karena dinilai telah melanggar hukum dengan mengalihkan aset yayasan berupa RSI Purwokerto kepada Muhammadiyah dan UMP.

PP Muhammadiyah, PD Muhammadiyah Banyumas, dan UMP telah membuat surat keputusan pada tahun 2014 yang menyatakan bahwa RSI Purwokerto adalah miliknya dan akan digunakan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran UMP.

Dua orang pengurus Yarsi Purwokerto yang mengajukan gugatan, yakni Edy Purnomo dan dr. Daliman.

Saat dikonfirmasi awak media di Purwokerto, Kamis (28/1/2016), kuasa hukum penggugat, Sugeng Riyadi mengatakan bahwa gugatannya sudah siap disidangkan. (Red-HS99/Foto: RSI).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here