Kepala Kanim Pemalang Ramadan SH, didampingi Kepala Rutan Pemalang Triana saat foto bersama peserta. |
Pemalang, Harian Jateng – Penyuluhan Hukum dan HAM yang dilaksanakan pada Kamis (28/1/2016) di Aula SMA Negeri 2 Pemalang, Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pemalang, dengan jumlah peserta dari 1000 siswa dari 10 tingkat SLTA.
Agenda penyuluhan Hukum dan HAM dengan tema “Mewujudkan kemanfaatan hukum yang berkepastian” dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pemalang, Sugiyanto mewakili oleh Plt Bupati Pemalang Drs. Budhi Raharjo dan hadiri Forkompimda Pemalang sedangkan sebagai pelaksana adalah Kementrian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kantor Imigrasi dan Rumah Tahanan (Rutan) Pemalang adalah kegiatan penyuluhan Hukum dan HAM oleh Kementrian Hukum dan HAM yang dilaksanakan secara serentak di 33 propinsi di Indonesia.
Ramdan, SH Kakanim Imigrasi Pemalang menyampaikan jajaran Kementrian Hukum dan HAM mengemban salah satu fungsinya sebagai pembudaya hukum.
“Apabila hukum sudah menjadi budaya, maka akan lebih mudah menyadarkan orang, terlebih lagi dengan berlakunya pasar bebas dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sejak tanggal 31 Desember 2015,” tandasnya.
Masih Kata Ramdan, apabila masyarakat Indonesia tidak memahami aturan hukum, baik regional maupun internasional, masyarakat Indonesia akan tersisih dalam arti seluruh Negara yang yang tergabung dalam MEA sudah sudah harus mempersiapkan diri sejak dini oleh karena itu para pelajar/siswa harus mengetahui dan memahami apa itu MEA.
“Sebagai generasi muda penerus bangsa mereka harus mengetahui kebijakan pasar bebas di lingkungan negara ASEAN yang pada akhirnya berlanjut pada pasar bebas dunia sehingga ketika mereka akan bekerja di luar negeri dapat mengikuti aturan-aturan hukum yang ada. Ramdon juga menyetir pidato Presiden IR Joko Widodo yang disampaikan beberapa waktu lalu,” ujar dia.
Bahwa masyarakat Indonesia, lanjutnya, Negara Indonesia tidak perlu takut menghadapi MEA, Hal itu karena Negara-negara lain juga merasa takut dengan Indonesia.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Pemalang, Triana menambahkan bahwa sosialisasi Penyuluhan Hukum dan HAM tidak hanya di SMA N 2 Pemalang saja, tapi dilakukan juga di rutan.
“Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan HAM tidak hanya kami lakukan terhadap para siswa yang sekarang hadir di SMA Negeri 2 Pemalang ini, tapi kami lakukan juga terhadap para napi yang sekarang berada di rutan Pemalang, harapannya dengan adanya kegiatan tersebut penghuni rutan sadar dan paham terhadap hukum sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” pungkasnya. (Red-HJ99/Joko Longkeyang).