Puluhan PNS Jateng Langgar Aturan tiap Jumat

2
Ilustrasi

Semarang, Harian Jateng – Ada 35 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Jawa Tengah melanggar larangan menggunakan kendaraan bermotor pada saat berangkat kerja setiap Jumat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono yang dihubungi pada kesempatan terpisah, mengakui masih ada sejumlah PNS yang belum menaati Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah bernomor 55/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Bagi Instansi Pemprov Jateng Tahun 2015-2020.

“Kami pasti memberikan sanksi terhadap PNS yang melanggar larangan berkendaraan tiap Jumat tapi akan dilihat detail nama dan jabatannya dulu, kalau orangnya yang melanggar itu-itu saja serta melanggar lebih dari tiga kali ya dilakukan penindakan,” ujar dia di Semarang, Jumat (29/1/2016).

Kebijakan mengenai pelarangan PNS lingkungan Pemprov Jateng menggunakan kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas setiap Jumat itu, tertulis pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah bernomor 55/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Bagi Instansi Pemprov Jateng Tahun 2015-2020.

Poin ketiga huruf a dan b pada SK Gubernur Jateng itu disebutkan bahwa kendaraan dinas boleh digunakan jika PNS mendapat tugas di luar lingkungan kerja dan telah memperoleh persetujuan atasan masing-masing.

Pada poin keempat huruf a dijelaskan bahwa untuk triwulan pertama setelah penetapan SK, hari tanpa motor dilaksanakan oleh jajaran PNS Pemprov Jateng pada Jumat pekan keempat di setiap bulannya, untuk triwulan kedua kebijakan itu dilaksanakan pada Jumat pekan ketiga dan keempat setiap bulannya, sedangkan pada triwulan ketiga dilaksanakan setiap Jumat.

Penerbitan SK tersebut didasarkan pada sejumlah aturan di atasnya seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ganjar mengungkapkan bahwa saat ini masih dibahas alat transportasi apa yang akan digunakan oleh jajaran PNS untuk berangkat dan pulang bekerja setiap Jumat agar tidak mengganggu kinerja dari yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Jateng Masrofi di Semarang, Jumat (29/1/2016) mengatakan bahwa ada puluhan PNS yang melanggar di lingkungan kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Jawa Tengah.

“Dari puluhan PNS yang melanggar, beberapa di antaranya tertangkap basah sedang memarkir sepeda motor dan mobil di lingkungan kantor Dishubkominfo Jateng saat kami sedang melakukan inspeksi mendadak pada hari ini,”

Dari data yang ada, pihaknya telah memerinci bahwa dari 35 PNS jajaran Dishubkominfo Jateng, 33 orang terbukti mengendarai sepeda motor dan dua lainnya mengemudikan mobil.

Dijelaskannya, bahwa mayoritas kendaraan bermotor yang dibawa puluhan PNS Dishubkominfo Jateng tersebut, milik pribadi dan sebagian merupakan kendaraan dinas berpelat nomor merah.

“PNS yang terbukti melanggar penerapan larangan berkendaraan tiap Jumat itu kemudian kami data dan selanjutnya akan mendapat pembinaan, jika kemudian terbukti melanggar lagi akan dikenai sanksi tegas,” bebernya. (Red-HJ99/ant).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here