Ilustrasi |
Semarang, Harian Jateng – Ketua Partai Golkar Kota Salatiga Agung Setiyono didakwa menyelewengkan dana bantuan untuk partai politik yang bersumber dari APBD daerah setempat selama kurun waktu 2010 hingga 2012 sekitar Rp130 juta.
Jaksa Penuntut Umum Nizar,S.H. dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (3/2/2016) mengatakan, terdakwa melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan bagi partai politik tersebut sehingga negara dirugikan sekitar Rp130 juta.
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari kucuran dana bantuan bagi partai politik di Kota Salatiga.
Menurut dia, tiap suara yang diperoleh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dihargai sebesar Rp6.364.
Partai Golkar Kota Salatiga, lanjut dia, memperoleh alokasi bantuan sebesar Rp56 juta per tahun.
“Namun, terdakwa tidak menggunakan bantuan tersebut sebagaimana mestinya dan membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak benar,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Adapun nilai bantuan yang disimpangkan masing-masing sebesar Rp40 juta pada 2010, Rp48 pada 2011, dan Rp41 juta pada 2012.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa Agung Setiyono tidak akan menyampaikan tanggapan.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan. (Red-HJ99/Ant).