Barang bukti yang diamankan Polres Pemalang. |
Pemalang, Harian Jateng – Dalam menjamin tetap terpeliharanya situasi dan kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pemalang, Jawa Tengah, kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran lalu lintas dan penyakit masyarakat akan terus dilaksanakan.
Dalam Razia rutin dengan sasaran miras kemasan dan miras oplosan seperti yang digelar dan dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Trio Prabowo, S.H., Rabu (3/1/2016), telah berhasil menyita ratusan liter miras oplosan (Red Jawa : Brangkal) dalam jerigen dan botol bekas air mineral, dari 9 Pedagang di beberapa tempat, antara lain Ta’am bin Tabur (63 tahun) alamat Desa Bulu – Petarukan, kemudian Edi Sukandar bin Surono (64 tahun) alamat Desa Kalirandu – Petarukan, juga Endang Wati binti Tarjuki (39 tahun) alamat Jl. Kemuning Utara Mulyoharjo – Pemalang.
Selain itu, juga Sunarti binti Tarjuki (33 tahun) alamat Gumelem Mulyoharjo – Pemalang, Suradi bin Nursalam (58 tahun) alamat Kelurahan Sugihwaras – Pemalang, Robi bin bukhaeri (36 tahun) alamat Desa Kedungkelor – Tegal (jualan di komplek Calam utara terminal Bus Pemalang), Tri Handoko bin Parnomo (40 tahun) alamat Kelurahan Mulyoharjo – Pemalang, Sasongko Arlanto bin Arlanto Sutoyo (27 tahun) alamat Jl. Dahlia – Pelutan – Pemalang, Rudi Haryanto bin Casmari (28 tahun) alamat Jl. Nusa Indah Pelutan.
Perbuatan seluruh tersangka telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pemalang dan dijerat dengan pasal : 13, 14, 15 jo. Pasal 29 Perda
Kabupaten Pemalang Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin.
Dan seluruh perkara tersangka telah dijatuhi hukuman oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pemalang Kamis (4/2/2016) dengan hukuman berupa hukuman Denda.
Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H., S I K., melalui Kasubbaghumas AKP Hj. Titik Liestiyawati, S.H., menegaskan bahwa razia pekat dan razia – razia lainya seperti razia lantas akan terus digelar secara rutin oleh Polres Pemalang.
“Hal ini dimaksudkan, disamping untuk memperkecil adanya Penyakit masyarakat dan agar warga masyarakat dapat berperilaku tertib dalam berlalu lintas, juga untuk antisipasi terjadinya kejahatan – kejahatan lainya” ucapnya.
Untuk itu pada kesempatan ini, AKP Hj. Titik Liestiyawati, S.H menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Pemalang, untuk ikut berperan aktif menjaga stabilitas Kamtibmas, minimal dalam tataran memberikan informasi kepada Polri Polres Pemalang, dapat melalui SMS ke Kasubbaghumas di nomor HP 081326999857.
“Bila di lingkunganya ada penjual Miras dan atau mengetahui terjadinya Tindak Pidana apapun. Kepada warga masyarakat yang telah bermitra dan berperan aktif membantu tugas – tugas Polri, disampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih,” ujar dia. (Red-HJ99/M. Arip Marko).