Deni Santo Kepala kantor BPN Pemalang |
Pemalang, Harian Jateng – Pada Rabu, (2/2/2016) bertempat di Desa Jebed Selatan, Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Puluhan warga yang tanahnya terkena pembebasan untuk proyek pembangunan jalan tol Penjagan – Pemalang, Pemalang – Batang menerima uang pengganti pembebasan jalan tol.
Plt.Bupati Pemalang, Drs.Budhi Rahardjo,MM yang hadir dan menyaksikan penyerahannya, pada kesempatan tersebut mengusulkan agar istilah ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di ganti dengan pergantian tanah saja.
“Ganti rugi atau ganti untung tergantung dari penggunaan uang yang diterimanya, apabila uang tersebut, digunakan untuk membeli tanah lagi, maka sipenerima uang tersebut, akan mendapatkan keuntungan, tetapi apabila sipenerima uang tersebut, menggunakan uang untuk membeli motor atau mobil, maka sipenerima uang tersebut, akan mengalami kerugian, jadi penerima uang penggantian pembebasan tanah jalan tol, bisa untung atau bisa rugi tergantung penggunaan uang tersebut”, jelasnya.
Plt. Bupati juga menegaskan, dalam proses penggantian uang bagi warga yang lahannya terkena jalur tol, pemerintah tidak menggunakan perantara atau makelar, hal ini menghindari kerugian pada para pemilik tanah.
Terkait dengan pembayaran uang pengganti bagi warga yang lahannya terkena pembebasan jalan tol, kepala kantor BPN Pemalang Deni Santo ketika dijumpai di kantornya Jum’at(5/1/2016) mengatakan pada bulan Februari ini, pihaknya akan melakukan pembayaran pergantian di lima desa serta bekerjasama dengan BRI dalam hal pembayaran artinya penerima tidak langsung menerima uang secara tunai.
“Namun pemilik tanah menerima dalam bentuk tabungan BRI, senilai jumlah uang yang sudah disepakati sebelumnya,” ungkapnya.
Deni Juga menghimbau kepada warga yang belum menyerahkam data tentang persyaratan persyaratan pembayaran ganti untung segera untuk melengkapinya dan diserahkan ke satgas. (Red-HJ99/Joko Longkeyang).