Kapolsek Ulujami Ketika Menengok Korban Penusukan Di RS Bendan Pekalongan.
|
Pemalang, Harian Jateng – Kisah asmara di masa lalu terkadang bisa membuat seseorang menjadi gelap mata. Hal tersebut menimpa seorang pria bernama Heri Sugihartanto yang beralamat di Desa Kaliprau Rt 03/05 Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang bernasib na’as dan harus terbaring dan dirawat di rumah sakit karena menderita 6 (enam) luka tusukan benda tajam di beberapa bagian tubuhnya yang dilakukan oleh pria tetangganya yang bernama Purwanto bin Sardan yang tinggal di Rt:05/06 Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Terkait dengan kejadian penganiayaan tersebut Kapolsek Ulujami AKP. Bowo Widiyanto ketika ditemui di kantornya Mapolsek Ulujami membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Kaliprau dan korbannya juga tetangganya sendiri pada (16/01/2016).
Dikatakan oleh Kapolsek pada waktu masih remaja (korban) yang bernama Heri Sugiharyanto berpacaran dengan seorang wanita yang kemudian hari menjadi istri Purwanto(pelaku).
“Sebenarnya mereka sudah mempunyai rumah tangga masing-masing, Heri beserta istri hidup di Jakarta sampai sekian tahun dan dikarenakan mengalami kesulitan ekonomi akhirnya Heri S memboyong keluarganya kembali pulang ke desa Kaliprau,” jelas Kapolsek Akp. Bowo.
Masih kata kapolsek, mulai dari sinilah petaka itu terjadi, Purwanto( pelaku) mendengar Heri S pulang kampung merasa cemburu dikarenakan istrinya mantan pacar Heri S. Selanjut Purwanto menegur Heri agar jangan tinggal di Desa Kaliprau, dijawab oleh Heri S hidup di jakarta sekarang susah jadi saya pulang kampung.
Beberapa hari kemudian Purwanto kembali mendatangi rumah Hery S sambil membawa kampak dengan maksud yang sama, tapi tetap dijawab dengan kalimat yang sama. Dan pada tanggal,16 /01/2016 untuk ketiga kalinya Purwanto menyambangi Rumah Heri S sambil membawa gunting dan tanpa percakapan Heri S di tusuk dengan menggunakan gunting di beberapa bagian tubuhnya tanpa perlawanan sehingga terkapar tidak berdaya dan Purwanto kabur dari TKP. Selanjut Heri S yang sudah tidak berdaya dibawa oleh tetangganya yang bernama Rahmat dan Sugiyono(saksi) ke Rs Bendan Pekalongan untuk dimenjalani perawatan serta visum et Refertum dan Kiswanti binti Supriyadi (istri Korban) membuat laporan Ke polsek Ulujami.
Kapolsek juga mengatakan setelah menusuk, Purwanto sempat menghilang kabur ke Jakarta 4(empat) haridan ketika pulang ke Desa Kaliprau berhasil berhasil ditangkap anggota buser polsek Ulujami pada tanggal 20/01/2016, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dibawa ke Polres Pemalang untuk dilakukan penahanan.
Terhadap perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Purwanto, Kapolres Pemalang AKBP. Kingkin Winisuda melalui Kapolsek Ulujami AKP. Bowo Widiyanto,” Purwanto pelaku penusukan terhadap Heri S dijerat dengan KUHP pasal 351 ayat 2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (Red-HJ99/Joko Longkeyang)