Stadion Diponegoro. Foto: Ari/harianjateng.com |
Semarang, Harian Jateng – Iklan Online Penjualan Stadion Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, kini berujung polemik. Sebab, Iklan online di jatengproperty.wordpress.com pada tanggal 1 Juni 2015 tersebut kini makin memanas.
Seperti diketahi, iklan di laman tersebut adalah iklan yang menyatakan bahwa “Penjualan Stadion Diponegoro dengan harga 20.000.000,-/m2 “ oleh Urip Tri Guntoro. Dia seorang karyawan pabrik kaca PT. TOSA alamat Jalan Bukit Dingin IV/C 7 Perum Permata Puri Ngaliyan Semarang Barat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dari beberapa keterangan yang telah dikumpulkan, dengan pihak terkait d iantaranya Samad Soemarga (Kepala BPN) memberikan penjelasan, bahwa tanah stadion Diponegoro yang berada di Jalan Ki Mangun Sarkoro kelurahan Karang Kidul Semarang Tengah Kota Semarang merupakan tanah aset TNI AD c.q. Kodam IV/Diponegoro sesuai sertifikat HP Nomor 32 a.n. Dephan RI tanggal 4 September 2002 seluas 26.875 m2 dan tercatat dalam IKN (Inventaris Kekayaan Negara) No. Reg 30733023 serta tanah sepenuhnya dilimpahkan kepada Kodam IV/Diponegoro dalam pemeliharaannya. Dan Stadion ini sudah lama dikelola oleh Kodam IV/Diponegoro sejak tahun 1960.
Hal tersebut diperkuat keterangan dari I Ketut Astawijaya (Staf BPN provinsi Jateng) yang menyatakan seluruh tanah Kementrian Pertahanan RI (TNI) yang ada di Indonesia hanya 4 orang yang memiliki surat Eigendom (Surat kepemilikan tanah pada jaman Belanda) yaitu Mr. Corneilis De Mayer, Mr. Khuzen, Mr. William Dedrug dan sdr. Aryo Negoro.
“Keempat orang ini dan ahli warisnya tidak ada yang mempermasalahkan status tanah tersebut (Stadion Diponegoro-red),” tandas I Ketut Astawijaya kepada wartawan.
Berdasarkan dari hal di atas, maka Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Zainul Bahar melalui rillisnya, Selasa (9/2/2016) menyatakan, bahwa sebagai pengelola Stadion Diponegoro tidak pernah ada niat untuk mengiklankan bahkan menjual Stadion Diponegoro yang berada di Jalan Ki Mangun Sarkoro Kelurahan Karang Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dijelaskan Kapendam, yang bersangkutan selaku perantara yang dengan sengaja memuat atau mengiklankan penjualan Stadion Diponegoro yang berada di Jalan Ki Mangun Sarkoro kelurahan Karang Kidul Semarang Tengah semata-mata untuk keuntungan pribadi.
“Dan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi dengan pihak yang berwenang dalam hal ini Kodam IV/Diponegoro,” jelas Kapendam. (Red-HJ99/Ari).