Ilustrasi |
Semarang, Harian Jateng – Nama sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah mendominasi pengajuan dana bantuan sosial melalui Biro Keuangan Provinsi Jateng pada tahun anggaran 2011 yang diduga terdapat sejumlah penyimpangan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang penyimpangan penyaluran bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, dengan agenda pemeriksaan mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah Agoes Soeranto sebagai terdakwa.
Nama para legislator periode 2009–2014 tersebut tertera pada barang bukti berupa nota dinas Kepala Biro Keuangan sebagai pengantar proposal bansos yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Agus Prastowo.
“Di lampiran nota dinas ini ada nama-nama, seperti Bambang Sadono dan Ali Suyono. Maksudnya apa?” kata jaksa.
Namun, terdakwa Agoes Soeranto mengaku tidak mengetahui isi lampiran nota dinas yang ditandatanganinya itu.
Dalam bukti yang ditunjukkan jaksa tersebut, tertera nama sejumlah anggota DPRD yang mengajukan relatif cukup banyak proposal bansos.
Sejumlah nama yang tertera, antara lain Bambang Sadono (Golkar), Ali Suyono (Demokrat), Sukawijaya (Demokrat), Masruhan (PPP), Alfasadun (PPP), dan Tety Indarti (Demokrat).
Jenis peruntukan serta besaran bantuan yang diajukan pun bervariasi.
Dalam keterangannya, Agoes Soeranto mengaku pengajuang bantuan sosial Pemprov Jawa Tengah bisa melalui beberapa pintu, salah satunya melalui Biro Keuangan.
Proposal-proposal tersebut, menurut dia, selanjutnya diteruskan ke Biro Bina Sosial dengan disertai nota dinas sebagai pengantar.
“Saya menandatangani sekitar 42 nota dinas untuk pengantar bansos,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut.
Meski demikian, Agoes menyatakan tidak pernah mengecek isi lampiran proposal yang diketahui sudah menentukan besaran bantuan yang akan diberikan.
Ia berdalih hanya mengecek halaman pengantar nota dinas yang ditandatanganinya.
Dalam perkara tersebut, Agoes bersama-sama dengan terdakwa lain, Joko Mardiyanto dan Joko Suryanto yang diadili terpisah, telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 juta.
Agoes juga tidak akan mengajukan saksi yang meringankan.
Atas penghujung pemeriksaan perkara penyimpangan bansos tersebut, majelis hakim selanjutnya memerintahkan jaksa untuk menyiapkan tuntutan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. (Red-HJ99/Ant).