Polres Pemalang saat memeriksa barang bukti tersangka |
Pemalang, Harian Jateng – Kejahatan narkoba memang tiada henti. Akan tetapi, aksi mereka tetap bisa tercium oleh polisi, bahkan di Kabupaten Pemalang, Polwan bisa melakukannya. Pada Senin (15/2/2016) Sat Res Narkoba Polres Pemalang, berhasil ungkap dan tangkap bandar Narkoba penyuplai jalur pantura Kendal sampai Cirebon. Penangkapan terhadap seorang bandar sabu – sabu bernama Endang Iswanti (46 tahun).
Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal : 1.Pemakai dijerat dengan Pasal : 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang NNARKOTIKA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun. 2.Bandar dijerat dengan pasal : 114 ayat (1) UURI Nomor. : 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, dengan sanksi pidana : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dan guna kelancaran proses penyidikan / pengembangan pemeriksaan, seluruh tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang.
Diketahui, ia beralamat Kelurahan Kedungpane Rt 03 Rw 05 Semarang yang dilakukan di Hotel Regina Pemalang, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polwan dengan menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut, berhasil mulus tanpa perlawanan dan melibatkan beberapa personel Polwan Polres Pemalang. Penangkapan ini hasil dari pengembangan dari penangkapan terhadap 7(tujuh) orang pengguna sabu – sabu yang beralamat di kecamatan Ulujami oleh Sat. Narkoba Polres Pemalang Selasa (19/1) dan pengembangan pemeriksaan terhadap seorang pemakai sabu – sabu Muhfi K M, S.E. (40) alamat Perum Royal Garden Blok A / 6 Wanarejan Selatan yang tertangkap Jum’at (12/2/2016) di rumahnya.
Dengan barang bukti : satu paket sabu sisa pakai seberat 0,40 gram, 1 buah bong hisap, 1 buah pipet kaca dan 1 pipet plastik dan 1 Unit HP berikut Sim Cardnya, petugas berhasil mengembangkan dan pada awalnya menangkap 2 (dua) orang bandar Narkoba yakni Andi D (35) dirumahnya Perum Saphire Beji dan Utomo als. Yanho als. Hoho (39) juga ditangkap di rumahnya di Perum Jeruk Sampangan – Pekalongan Timur. Dari tangan kedua bandar disita 2 (dua) paket sabu – sabu seberat 0,58 gram dan 7,74 gram berikut dua unit HP beserta Sim Cardnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kedua bandar tersebut merupakan penyuplai wilayah Kendal, Batang, Pekalongan dan Pemalang, dan sabu – sabu dimaksud diperoleh membeli dari seorang dengan inisial “ I “ merupakan Napi kasus Narkoba di LP Nusakambangan, dan membeli dari bandar seorang perempuan nama Endang Iswanti (40) alamat Kedungpane – Semarang.
Kapolres Pemalang AKBP Kinkin Winisuda, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Prawoko, S.E., menegaskan bahwa dari penangkapan terhadap 7 (tujuh) pemakai dan 2 (dua) orang bandar diatas, sebagai pintu masuk petugas dan berhasil menangkap seorang bandar lainya yaitu Endang Iswanti
“Proses penangkapan diawali dengan penyamaran oleh Polwan yang memesan sabu – sabu dan mengarahkan tempat untuk bertransaksi yaitu di Hotel Regina,” imbuh dia.
Kemudian, setelah sepakat dan Endang Iswanti yang telah memboking kamar 121 Hotel Regina, lalu menghubungi petugas yang menyamar, maka langsung dilakukan penggrebekan dengan melibatkan beberapa personel Polwan. Endang Iiswanti berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dari tanganya berhasil disita barang bukti berupa : dua paket sabu – satu masing – masing seberat 0,68 gram dan 0,84 gram, dua HP merk OVO berikut Sim Card, Timbangan digital, Bong sabu dan Satu Unit Sedan Vios Hitam H-7983-QY.
“Dan dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan merupakan penyuplai sabu – sabu wilayah pantura dari Kendal sampai Cirebon, dan memperoleh Narkotika jenis sabu dari Napi di Nusakambangan dan bandar besar dengan inisial M di Apartemen Mediterania Jakarta,” beber Prawoko. (Red-HJ99/Joko Longkeyang).