Andrea Heru Cahyono Kadisdukcatpil Kabupaten Pemalang |
Pemalang, Harian Jateng – Bagi warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, harus mengetahui bahwa E KTP atau KPT elektronik berlaku seumur hidup. Selama ini, di Pemalang kesadaran masyarakat tentang membuat serta kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) menjadi tantangan tersendiri bagi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Pemalang.
Andrea Heru Cahyono Kadisdukcatpil Kabupaten Pemalang mengaku bahwa warga setempat masih belum sadar untuk membuat E KTP.
Terkait dengan masa berlakunya KTP-el, Heru menjelaskan sesuai edaran mendagri nomor :470/295/3J tanggal 29 Januari 2016 maka KPT-el berlaku seumur hidup, hal ini mengacu dengan amanat UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan terutama pasal 64 ayat(7) huruf a UU no 24 tahun 2013, pasal 101 huruf c UU no 24 tahun 2013 diamanatkan KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU no 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.
“Dengan demikian KTP-el dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun masa berlakunya sudah habis,” pungkasnya
“Dari 1.901.000 wajib KTP -el, baru 800-an warga Pemalang yang baru melakukan perekaman KTP-el dan itu menjadi menjadi tantangan tersendiri bagi kantor Catatan sipil, untuk itu kantor catpil secara terus menerus melakukan sosialisasi baik melalui tatap muka dengan warga, melalui instansi atau disiarkan secara terus menerus melalui media termasuk radio,” kata Heru di Pemalang.
Pihaknya mengatakan karena masalah teknis (sistem kompiuter eror atau kekurangan bahan baku) beberapa waktu yang lalu pencetakan KTP-el agak tersendat tapi mulai Oktober 2015 sudah lancar termasuk distribusi bahan baku dari pusat. (Red-HJ99/Joko Longkeyang).