Pelaku (tengah) saat di Polres Pemalang. |
Pemalang, Harian Jateng – Sulton Ade Prayoga als. Gentong (19) warga Dukuh Watgalih Rt 003 Rw 08 Desa Jebet – Taman, ditangkap Penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Pemalang. saat menerima uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta rupiah) hasil menyiapkan dan menjual 2 orang anak dibawah umur untuk berkencan di sebuah kamar Hotel.
Proses penangkapan berawal dari informasi yang berhasil dihimpun oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Pemalang bahwa di Pemalang terdapat jaringan pelaku perdagangan orang (anak – anak dibawah umur), dan para korbanya kebanyakan adalah anak – anak siswi SLTA tertentu di wilayah Kabupaten Pemalang dengan umur berkisar 16 sampai dengan 18 tahun.
Setelah mengantongi informasi / bahan keterangan yang cukup, kemudian 2 orang petugas menyamar sebagai lelaki hidung belang dan memesan dua orang perempuan untuk diajak berkencan di Hotel Gajah Murni, penyamar menyampaikan bahwa dirinya sudah cek in di dua kamar hotel tersebut, dan tersangka menjelaskan bahwa tunggu sebentar, anaknya masih dalam perjalanan dan langsung menuju kamar masing – masing, lantas meminta bayaran terlebih dahulu, hal ini disanggupi oleh petugas yang menyamar.
Dan ketika petugas penyamar menyerahkan uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada tersangka di depan Sekolah SMP 4 Pemalang, tersangka langsung ditangkap petugas lainya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Dari pengakuan korban “ N “ (18 th) dan “ LID “ (16 th) ke duanya warga Desa Kaligelang, Kecamatan Taman, keduanya merupakan siswi SMA Swasta di Pemalang, awalnya mereka dihubungi dan ditemui oleh pelaku, lalu pelaku menjanjikan akan memberi sejumlah uang bila kedua siswi tersebut bersedia menuruti permintaanya untuk di boking oleh lelaki, lewat pesan singkat (SMS).
Ditambahkan oleh kedua korban, bahwa sesuai penuturan pelaku bahwa sudah banyak anak – anak siswi SMA yang direkrutnya dan semuanya tidak ada masalah, bahkan mereka semua merasa senang karena kerjanya tidak lama, tetapi bisa dapat uang yang banyak. Mendengar penuturan pelaku, kedua korban lalu mmengiyakan dan ini merupakan kencan pertamanya menuruti permintaan pelaku melalui pesan singkat (SMS).
Peristiwa tersebut masih didalami oleh Polres Pemalang untuk mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang, dengan memeriksa secara intensif terhadap pelaku dan para korbanya.
Guna penyidikan lebih lanjut dan pengembanganya, pelaku ditahan di Rutan Polres Pemalang, dan di jerat dengan pasal : 2 atau pasal 12 atau pasal 17 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 atau pasal pasal 88 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Red-HJ99/Joko Longkeyang)