Dua orang Pemuda karena terbukti memiliki Psikotropika golongan IV yaitu pil Riklona. |
Wonosobo, Harian Jateng – Saat ini, pemuda jangan asal-asalan mengkonsumsi obat-obatan, apalagi pil tersebut merupakan obat terlarang dan bikin pemuda masuk bui. Karena, aparat Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap dua orang pemuda karena terbukti memiliki Psikotropika golongan IV yaitu pil Riklona.
Keduanya adalah Denny Ferryanto alias Fuk Lung (28 tahun) warga Wonosobo Timur dan IWAN RUSTIAWAN (34 tahun) warga Bumiroso Watumalang.
Mereka ditangkap di tempat terpisah oleh Tim Tindak Satresnarkoba Polres Wonosobo dengan barang bukti 60 butir pil Riklona.
Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M. Hum melalui Kasubbag Humas AKP Agus Priyono, S.H. mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku diawali adanya informasi tentang penyalahgunaan obat di sekitar Taman Plaza Wonosobo pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016.
Tim Tindak Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengetahui identitas pelaku.
“Pada pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku FUK LUNG di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 papan yang berisi 10 butir pil Riklona di almari komputer milik pelaku.” kata Kasubbag Humas.
Menurutnya, setelah itu langsung dilakukan pengembangan,. Diketahui bahwa pelaku FUK LUNG pernah menjual pil tersebut kepada pelaku IWAN. Dan akhirnya, pelaku IWAN ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis dini hari.
“Di rumah IWAN, diamankan pil Riklona sebanyak 5 Papan yang berisi 50 butir. Keduanya kemudian dijebloskan ke ruang tahanan Polres Wonosobo. Mereka dijerat dengan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” lanjut AKP Agus.