Drs. Tutuko Rahardjo M,Si kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Pemalang |
Pemalang, Harian Jateng – Semenjak era reformasi, organisasi kemasyarakatan(ormas)/lembaga swadaya masyarakat(LSM) dan Yayasan Sosial berdiri bak jamur yang tumbuh di musim hujan, baik itu yang terdaftar atau belum terdaftar. Hal itu diakui oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik Dan Perlindungan Masyarakat (kesbangpolimas) kabupaten Pemalang Drs. Tutuko Rahardjo M,Si ketika ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
“Terkait dengan ormas atau lembaga swadaya masyarakata (LSM) maupun yayasan, semenjak era reformasi berdiri dan tumbuh sangat luar biasa banyaknya, itu tidak bisa kami larang karena bertentangan dengan undang-undang tentang kebebasan berkumpul dan berpendapat, ketika dalam regulasinya ada oknum ormas baik yang belum ber-SKT( surat keterangan terdaftar), sudah mempunyai SKT ataupun SKTnya sudah mati melakukan kegiatan di masyarakat, kantor kesbangpolinmas tidak bisa melarang mereka untuk beroperasi sepanjang tidak melakukan keresahan, menimbulkan gangguan ketertiban umum,” jelas dia.
Tutuko Juga menyarankan, agar masyarakat, instansi pemerintah/ swasta apabila didatangi oleh oknum LSM/Ormas harus berani menanyakan SKTnya dan apabila oknum LSM tersebut menimbulkan keresahan laporkan saja kepihak yang berwajib (kepolisian).
Kepala Kesbangpolinmas juga menyarankan kepada pengurus ormas/lsm/ yayasan yang SKT sudah kadaluwarsa agar segera memperharuinya. (Red-HJ99/Joko Longkeyang).