Ilustrasi |
Sektretaris Daerah Pemkab Kudus Noor Yasin di Kudus, Minggu (6/3/2016) menjelaskan bahwa sampai detik ini memang belum ada putusan sanksi terhadap pelaku.
Sanksi terberat hingga pemberhentian secara tetap, kata dia, menunggu proses hukum yang hingga kini masih berlangsung.
Pelanggaran Kades Padurenan, Kecamatan Gebog itu, salah satunya tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut, tentu bisa dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian sebagai kepala desa sesuai Perda Nomor 2/2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pelanggaran lainnya, yakni terkait dengan pengelolaan dana kas desa yang diduga disalahgunakan. Terkait sejumlah pelanggaran tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat dan ada rekomendasi.
Berdasarkan Perda Kabupaten Kudus Nomor 2/2015, kepala desa yang tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan, bisa dijatuhi sanksi hingga pemberhentian sementara.
Sanksi berat, baru bisa diberikan ketika sudah melalui beberapa tahapan, mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, serta sanksi administrasi.
Pemerintah Kecamatan Gebog sudah tiga kali memberi surat peringatan, namun tidak diindahkan, sedangkan sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada Desa Padurenan berupa penundaan pencairan alokasi dana desa (ADD) 2015 tahap dua.
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Kudus, dana kas Desa Padurenan yang diduga diselewengkan oleh kepala desanya sekitar Rp432 juta.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus menetapkan Kepala Desa Padurenan Arif Chuzaimahtum sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana kas Desa Padurenan.
Penetapan Kades Padurenan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan Kejari Kudus untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan korupsi dana kas desanya. Dalam pemeriksaan tersebut, kades mengakui perbuatannya, sehingga setelah diperiksa ditetapkan sebagai tersangka. (Red-HJ99/Ant).