![]() |
Pelaku |
Pati, Harian Jateng – Namanya adalah Suro (52), warga Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tertangkap tangan oleh Polsek Wedarijaksa atas dugaan menjual, mengepul sekaligus bandar judi togel Singapura Selasa (8/3/2016).
Penangkapan tersebut didasari dari informasi dari masyarakat bahwa sering terdapat transaksi judi togel di Desa Kadilangu. Setelah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa, ternyata benar adanya informasi tersebut.
Selanjutnya pada hari Selasa (8/3/2016) pukul 20.45 WIB. Suro ditangkap di Jalan Desa Kadilangu Kecamatan Trangkil setelah mengambil rekapan dan uang taruhan dari wilayah Kecamatan Margoyoso.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 220.000,-, kertas rekapan, handphone, dan juga 1 unit sepeda motor.
Setelah diminta keterngan, ternyata Suro sudah melakukan tindak pidana judi togel Singapura sejak tahun 2012. Selain sebagai penjual, Suro bertindak juga sebagai bandar. Ia menjelaskan bahwa omset penjualan dalam sehari mencapai Rp 100.000,- sampai dengan Rp 300.000. (Red-HJ99/PID).