Ilustrasi |
Cilacap, Harian Jateng – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap, Jawa Tengah, menggagas program pemberian santunan bagi nelayan di kabupaten itu yang mengalami kecelakaan saat melaut.
“Nantinya, setiap kali akan berangkat melaut, nelayan yang menggunakan perahu kecil di bawah 5 GT (Gross Tonage) akan dipungut iuran sebesar Rp5.000 per perahu sedangkan untuk kapal di atas 20 GT sebesar Rp10.000 per personel,” kata Ketua HNSI Cilacap Sarjono di Cilacap, Rabu (23/3/2016).
Ia mengatakan bahwa uang tersebut selanjutnya disimpan dan akan disalurkan kepada nelayan yang mengalami kecelakaan saat mencari ikan di laut. Menurut dia, dana sosial tersebut sudah berjalan di perkampungan nelayan Menganti dan Rawajarit.
“Rencananya akan dilakukan di wilayah lain. Saya juga telah sampaikan gagasan ini di Jetis namun di sana sudah terlalu banyak potongan sehingga hanya bisa memberikan iuran sebesar Rp3.500 per orang,” katanya.
Ia menilai iuran dana sosial tersebut lebih membantu nelayan karena dapat segera dicairkan jika ada yang mengalami kecelakaan di laut.
Lebih lanjut, Sarjono mengatakan bahwa dana sosial tersebut mirip seperti asuransi kecelakaan.
“Hanya saja kalau dana dari iuran tersebut tidak akan hilang meskipun nelayannya tidak melaut dan proses pemberian santunannya juga tidak terlalu lama. Kalau asuransi, dananya akan hilang jika tidak dibayar,” katanya.
Disinggung mengenai rencana pemerintah memberikan asuransi kepada nelayan, dia menyambut baik rencana tersebut. Kendati demikian, dia mengharapkan proses pencairan santunan dari asuransi tersebut tidak terlalu lama dan tidak ditumpangi kepentingan politik.
“Biasanya kalau asuransi, pemberian santunannya harus menunggu hingga satu-dua bulan. Kadang pula dalam pencairannya ditumpangi kepentingan politik karena harus menunggu kehadiran bupati dan sebagainya,” katanya.
Menurut dia, hal itu pernah dialami ahli waris nelayan peserta Badan Penjelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang harus menunggu cukup lama dalam pencairan santunan kematian.
“Kalau bisa, pencairannya seperti pemberian santunan kepada korban kecelakaan angkutan umum atau lalu lintas, tidak harus menunggu lama, hanya selang beberapa hari setelah kejadian,” pungkas dia. (Red-HJ99/Ant).