Salah satu spanduk peringatan bahaya narkoba yang dipasang Polres Pati. |
Pati, Harian Jateng – Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Polres Pati mengadakan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya Narkotika.
Salah satu cara pelaksanaannya yaitu dengan pemasangan spanduk di berbagai titik keramaian seperti depan Masjid Agung Baitunnur Pati, stadion Joyo Kusumo Pati, depan Mako Brimob Pati dan depan Mapolres Pati.
Hal ini bertujuan untuk mencegah generasi muda terutama yang masih pada usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika.
Selain dengan pemasangan spanduk, Polres Pati telah masuk dalam dunia pendidikan melalui penyuluhan dan sosialisasi yang berkaitan dengan Narkotika yang dikemas dalam kurikulum sekolah dari sekolah dasar sampai lanjutan atas.
Menurut penelitian, teknik terbaik untuk menekan penyalahgunaan Narkotika yaitu dengan preventik atau pencegahan, baru mengarah pada tahap rehabilitatif, itupun kalu sudah terlambat.
Oleh karena itu, peran pendidik atau guru sangat penting dalam tahap preventif di lingkungan sekolah masing-masing. (Red-HJ99/PID).