Suasana dialog interaktif, Kamis (4/4/2016).
|
Pemalang, Harian Jateng – Dalam rangka sosialisasi peningkatan pelayanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di RSUD Dr. Ashri Pemalang dilakukan dengan berbagai cara di antaranya dengan melakukan dialog interaktif dengan masyarakat menggunakan radio swara widuri Pemalang pada Kamis, (4/4/2016).
“RSUD tidak hanya melayani orang sakit saja, tetapi juga melayani cek kesehatan, konsultasi gizi, serta kesehatan dalam artian lebih luas dengan devinisi sehat adalah keadaan individu baik jasmani maupun rohani, dengan visi menjadi Rumah Sakit pilihan utama masyarakat Pemalang serta Misi menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu prima dan memuaskan, untuk itu kami berkomitmen akan melayani dengan sepenuh hati,”jelas Direktur RSUD DR. M Ashari Pemalang, Dr. Sholahudin kepada awak media.
Dilanjutkan olehnya untuk mencapai visi dan misinya, RSUD memiliki sarana dan prasarana yang baik serta sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup memadai, dengan begitu sudah jelas bahwa RSUD Pemalang tidak diragukan lagi kualitas dalam pelayanannya.
“Kami akan semaksimal mungkin memberikan layanan yang prima kepada masyarakat dalam hal ini kesehatan, dan mengenai pelayanan BPJS, kami terbuka untuk siapapun dan semampu kami untuk bisa memberikan kepuasan layanan sesuai peraturan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Layanan di RSUD sesuai dengan manfaat BPJS, kami melayani sesuai aturan yang sudah ditetapkan BPJS, untuk pelayanan rujukan, pelayanan di puskesmas sesuai kriteria penyakitnya, selagi bisa ditangani oleh puskesmas tidak harus di rujuk ke rumah sakit,” beber dia.
Sementara itu itu dalam penyampaiannya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Diding mengatakan perlu diluruskan bahwa tidak ada yang namanya peserta BPJS.
“Peserta BPJS yang ada adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ini adalah suatu program Pemerintah dan Masyarakat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar masyarakat dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera, untuk itu tidak ada BPJS yang mengatur pelayanan, karena peraturan pelayanan itu ada dalam program JKN yang mempunyai visi terwujudnya JKN KIS semesta yang berkualitas dan berkesinambungan,”jelasnya.
Diding juga menyampaikan BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan presiden no:12 dan di Pemalang sendiri per Maret ada 750 ribu jiwa yang di biayai oleh APBN, 722 ribu dibiayai APBD Provinsi, dan jumlah kesuluruhan PBI yang dibiayai 823 ribu. Lebih lanjut Diding mengatakan, sesuai regulasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penyesuaian iuran dilakukan setiap dua tahun. Selain itu, penyesuaian iuran dilakukan setelah adanya kajian oleh pemerintah tentang kecukupan biaya dengan manfaat yang diberikan agar pelayanan lebih baik.
“Kenaikan ini tidak semata-mata dilakukan karena ketidakpatuhan peserta membayar iuran yang selama ini terjadi, tetapi iuran yang dibayarkan peserta belum sesuai dengan besaran manfaat yang diperoleh dan mengenai kenaikan iuran kepesertaan, akan dilakukan sosialisasi melalui pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dan juga melalui media massa agar tersampaikan ke masyarakat secara menyeluruh serta akan melibatkan stakeholder terkait, sehingga masyarakat bisa memahami antara kewajiban membayar dengan hak pelayanan kesehatan,”pungkas Diding. (Red-Hj99/Joko Longkeyang).