FIF Pemalang Diperkarakan, Ada Apa?

0
Eko K. Nugroho SH, Anggota BPSK Kabupaten Pemalang
Pemalang, Harian Jateng -Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemalang mengadili sengketa antara seorang Konsumen bernama Abud Ariri melawan Federal International Finance (FIF) salah satu lembaga finansial di Indonesia yang bergerak dalam bisnis multifinance, terutama dalam pembiayaan kendaraan bermotor bermerek Honda.

Eko K. Nugroho SH. selaku anggota BPSK yang menjadi  hakim dalam memeriksa perkara arbitrase mengatakan dalam persidangan BPSK, pihak termohon dalam hal ini FIF tidak pernah hadir walau sudah beberapa kali dipanggil ke persidangan secara patut.

“Namun BPSK tetap melakukan proses persidangan tanpa kehadiran pihak termohon, dan akhirnya memberikan putusan, beberapa poin intinya agar pihak FIF mengembalikan kendaraan bermotor yang diambil secara paksa setelah pihak pemohon melunasi angsuran sampai bulan putusan tersebut ditetapkan,”jelasnya beberapa hari lalu ketika diwawancarai HP di kantornya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Eko, pada awal persidangan di BPSK  masing-masing pihak telah menerima salinan putusan, namun pihak FIF tidak mau menerima putusan dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Pemalang, dengan terbanding Abud Ariri (konsumen).

“Dalam perkara banding di Pengadilan Negeri ini, BPSK bukan sebagai para pihak, yang dimaksud para pihak adalah FIF dan saudara Abud Ariri, namun BPSK tetap ikut aktif memantau karena ini menyangkut putusan yang BPSK keluarkan dalam persidangan BPSK,”ujarnya.

Masih kata Eko K. Nugroho, sidang di Pengadilan Negeri tersebut bersifat judex yuris bukan judex facti dan akan diputus dalam waktu 21 hari sejak panggilan sidang pertama di Pengadilan Negeri dan seandainya para pihak masih belum puas bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Red-HJ99/Joko Longkeyang).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here