Soetejo Resmi Jadi Kepala Desa Wanarata

0
Soetejo Kepala Desa Terpilih.

Pemalang, Harian Jateng – Dikarenakan Kepala Desa Wanarata, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah berhalangan tetap (meninggal dunia), maka pada Sabtu (9/4/2016) yang berlangsung Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu yang digelar di Santi Aji ( Balai Desa Wanarata Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang) dengan berjalan sukses tanpa ada suatu kendala.

Ketua panitia PAW Kepala Desa Wanarata, Yusuf ketika diwawancarai seusai perhelatan mengatakan jumlah semua pemilih yang diwakilkan ada 425 orang setelah diselekasi ulang hanya 408 orang, dan yang hadir dalam pemilihan ini 397 orang berarti ada 11 orang yang tidak hadir dengan perolehan suara Hudiyanto :56 suara, Sutejo : 170, Sudirman :160, Rusak :11 rusak dengan peraturan  bagi setiap pemilih wajib menunjukan KTP/KK dan kami melaksanakan perhelatan ini sudah sesuai dengan Undang-undang, bahwa Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan sesuai dengan PP 43 tahun 2014 pasal 45 yang menjadi payung hukumnya, pemilihan kepala Desa antar waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala Desa diberhentikan( atau meninggal dunia.

“Dan saudara Soetejo terpilih menjadi kades PAW Desa Wanarata,”ujarnya.

Terkait dengan hasil suara terbanyak M. Soetejo, kepala Desa terpilih Wanarata menyampaikan pihaknya ingin  membangun desa Wanarata agar lebih baik lagi kedepannya, dengan kerjasama yang baik antar pemerintah desa dan masyarakat, Desa Wanarata kedepannya yakin akan menjadi Desa yang lebih maju lagi, dari sisa kepemimpinan yang tinggal beberapa tahun ke depan.

“Target utama adalah perbaikan insfratruktur seperti beberapa jalan yang rusak, fokus ke sektor pertanian, di mana pertanian sawah khususnya sangat  luas di Desa Wanarata,” tandasnya.

Sedangkan Camat Bantarbolang, Purjianto  menyampaikan Panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Wanarata berjalan sesuai rencana, di mana dalam pelaksanaannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pelaksanakan ini sudah sesuai dengan Undang-undang, bahwa Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan sesuai dengan PP 43 tahun 2014 pasal 45 yang menjadi payung hukumnya, pemilihan kepala Desa antarwaktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala Desa diberhentikan,”ujarnya.

Sukses penyelenggaraan Pilkades juga disampaikan oleh Kapolsek Bantarbolang, AKP Alkaf Chaniago kepolisian selaku petugas keamanan patut bersyukur karena acara pilkades PAW ini bisa berjalan dengan lancar, selain itu, paska gelaran PAW Kepala Desa Wanarata ini harus di pantau agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

”Yang terpilih jangan terlalu berlebihan dalam merayakan euforia kemenangan,”jelasnya kapolsek singkat. (Red-HJ99/Joko Longkeyang).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here