Ilustrasi |
Kudus, Harian Jateng – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang menginginkan kenaikan pangkat harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba, kata Bupati Kudus Musthofa.
“Surat keterangan bebas narkoba merupakan syarat tambahan, selain harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku selama ini agar bisa naik pangkat,” ujarnya ditemui usai mendampingi puluhan pejabat eselon II, III dan IV mengikuti tes urine bebas narkoba di Pendopo Kudus, Senin (18/4/2016).
Menurut dia, sebagai penyelenggara pemerintahan harus bersih dari narkoba.
Apalagi, kata dia, penyelenggara pemerintahan juga harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya.
Menurut dia, tes urine bebas narkoba merupakan kebutuhan untuk menciptakan jajaran pemerintahan di Kabupaten Kudus bersih dari narkoba.
Demikian halnya, kata dia, persyaratan tambahan bagi PNS yang hendak naik pangkat juga dalam rangka mencari pejabat yang baik yang memenuhi secara fisik dan kesehatan.
Tes urine bebas narkoba tersebut, kata dia, tidak hanya terbatas untuk pejabat eselon II, III dan IV, melainkan semua PNS di Kudus nantinya juga akan menjalani tes serupa.
“Kepala desa juga demikian, agar bisa dijadikan contoh yang baik,” ujarnya.
Terlebih lagi, kata dia, bangsa ini sedang dalam kondisi darurat narkoba.
Jika memungkinkan, lanjut dia, tes urine bebas narkoba juga perlu dilakukan untuk kalangan pelajar demi menciptakan generasi penerus bangsa yang lebih baik dan bermutu.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Susanto menganggap, kebijakan Pemkab Kudus yang meminta para pejabatnya melampirkan surat keterangan bebas narkoba tentunya bagus sekali.
Apalagi, kata dia, penyalahgunaan narkoba saat ini tidak mengenal status dan usia.
Untuk menyelenggarakan tes urine bebas narkoba, kata dia, Pemkab Kudus bisa melaksanakan secara mandiri, sedangkan legitimasinya dari BNNP.
Pengujian tes urine bebas narkoba, dinilai cukup akurat karena keakuratannya bisa mencapai 89 persen.
Ia mengakui, tes urine hanya berlaku efektif untuk mendeteksi seseorang yang mengonsumsi narkoba sebelum lewat lima hari.
“Jika lebih dari lima hari, seseorang yang mengonsumsi narkoba baru diikutkan dalam uji tes urine tentunya kurang efektif,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, uji tes urinenya memang harus dilakukan secara mendadak. (Red-HJ99/Ant).