Pekalongan, Harian Jateng – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, janji menghukum para juru parkir bandel yang menarik biaya parkir menyalahi ketetapan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perpakiran.
Ilustrasi |
Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kota Pekalongan Doyo Budi Wibowo di Pekalongan, Rabu (4/5/2016), mengatakan bahwa pemkot segera menindaklanjuti dan mengklarifikasi laporan masyarakat jika ada oknum juru parkir yang nakal.
“Jika terbukti, kami akan memberikan teguran sampai tiga kali. Jika mereka tetap melakukan pelanggaran yang sama maka izin pengelolaan parkir akan dicabut,” katanya.
Menurut dia, tidak hanya untuk oknum juru parkir yang menarik tarif secara paksa, jika masyarakat menemui juru parkir liar dan tak memakai identitas seragam parkir yang sudah ditetapkan diminta untuk melaporkan.
“Kami minta masyarakat mau melaporkan. Saat ini, kami juga sudah menindak sejumlah juru parkir maupun pengelola yang bertindak nakal dengan melakukan pencabutan izin pengelolaan,” katanya.
Ia mengatakan batas penarikan tarif parkir tetap mengacu pada Perda yaitu Rp500 per sepeda motor, Rp1.000/ per mobil, dan Rp3.000 untuk kendaraan lebih dari empat roda.
Kendati demikian, kata dia, ada kemungkinan pada praktiknya, penarikan tarif bisa seringkali di atas ketetapan Perda.
“Wajarnya ya sesuai Perda. Akan tetapi praktik di lapangan kadang sulit atau intinya jika masyarakat merasa dipaksa silakan lapor saja,” katanya.
Ia mengatakan untuk mengantisipasi adanya juru parkir nakal, pemkot sudah melakukan operasi dan penindakan.
“Akan tetapi, saat dilakukan penertiban tidak ada juru parkir yang nakal. Namun saat tim sudah kembali maka ulah oknum juru parkir nakal akan kembali terjadi,” katanya. (Red-HJ99/Ant).