![]() |
Pelaku saat diperiksa |
Pemalang, Harianjateng.com – Penangkapan bandar narkoba yang dipimpin langsung oleh Kbo Satresnarkoba Ipda Nurkhasan berserta anggota berawal ketika berhasil mengamankan seorang pemakai obat jenis Dekstrometorfan.
Kemudian, dilakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka yang diketahui bernama Taryono (24) warga kelurahan Wanarejan Kabupaten Pemalang beserta barang bukti berupa uang tunai Rp. 300 ribu dan 495 butir obat jenis Dekstrometorfan.
Kapolres Pemalang AKBP. Kingkin Winisuda, S.H. S.I.K melalui Kasatresnarkoba AKP. Bambang Budiono, SH menjelaskan bahwa dekstrometropan sendiri merupakan obat batuk yang penggunaanya harus sesuai dengan resep dokter, tapi jika di konsusmsi dalam dosis tinggi dapat dapat menyebabkan efek euforia, antidepresan, dan efek psikosis seperti halusinasi penglihatan maupun pendengaran.
“Apalagi dengan mudah serta murahnya obat jenis tersebut sehingga disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” papar dia.
Di hari dan tanggal yang berbeda Kasatresnarkoba Bambang Budiono, S.H beserta anggota juga patut diacungi jempol, setelah berhasil menangkap pengedar jenis obat Trihexyphenidyl. Senin (23/5/2016).
Penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Yusuf Ahmadi (24) warga desa Pegundan kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya orang yang tanpa keahlian dan tanpa kewenangan mengedarkan persediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl.
“Obat Jenis Trihexyphenidyl merupakan obat untuk mengobati gejala penyakit Parkison atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan yang disebabkan oleh efek samping dari obat psikiatri tertentu. Namun jika di gunakan dengan dosis tinggi dapat memberikan efek psikosis seperti halusinasi penglihatan maupun pendengaran,”jelasKasatresnarkoba AKP. Bambang Budiono, SH. (Red-HJ99/JL).