Pelaku UMKM Jateng Mengeluh

0
Ilustrasi

Semarang, Harian Jateng – Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Jawa Tengah mengeluhkan kesulitan saat mengurus perizinan, terutama mengenai merek dagang yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Keluhan tersebut disampaikan para pelaku UMKM pada acara Dialog Bersama Gubernur Jawa Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono dengan tema “Menuju UMKM Jateng, Kokoh, Kreatif, dan Inovatif” di Semarang, Rabu (25/5/2016).

Elma selaku pemilik UMKM “Daily Milk Moo” mengungkapkan jika produk-produknya tidak dapat menembus pasar modern karena tidak punya izin merek dagang.

“Izin merek dagang yang itu adalah sebenarnya izin untuk perusahaan besar, jadi saya yang hanya UMKM kesulitan untuk mengurus perizinan tersebut,” katanya.

Ia meminta agar ada perizinan khusus untuk UMKM dan pengurusannya dibedakan dengan perizinan untuk merek dagang perusahaan-perusahaan besar.

Senada dengan Elma, Adi yang pelaku UMKM dengan produksi minuman rempah-rempah asal Kota Semarang juga mengaku pernah mendapat kesulitan saat mengurus perizinan di BPOM.

“Saat akan mengurus izin produksi untuk produk ekstrak tanaman herbal, saya justru diminta untuk membuat pabrik di kawasan industri dengan desain dari BPOM, baru bisa keluar izin produksinya,” ujarnya.

Menanggapi keluhan dari sejumlah pelaku UMKM dalam pengurusan izin tersebut, Sekda Jateng Sri Puryono menjelaskan bahwa segala bentuk tindakan yang mempersulit pengurusan perizinan bagi pelaku UMKM itu tidak dibenarkan.

“UMKM harus membuat pabrik saat pengurusan izin itu ‘ngawur’, nanti akan saya tanyakan, kalau seperti itu keliru, Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus 3.000 peraturan daerah yang menghambat UMKM untuk berkembang,” katanya.

Menurut dia, UMKM seharusnya terus didorong agar berkembang karena terbukti mampu bertahan dari krisis ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Puryono mengimbau kepada pemohon perizinan untuk tidak memberikan imbalan kepada sejumlah pihak saat mengurus perizinan jika memang tidak tertulis biaya perizinan.

Ia menjelaskan Pemprov Jawa Tengah sudah melakukan pernyataan di atas materai untuk tidak menerima gratifikasi atau imbal-jasa, khususnya di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Penanaman Modal Daerah. (Red-HJ99).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here