![]() |
Salah satu pelaku yang sudah diamankan Polres Pemalang. |
Pemalang, Harianjateng.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang asyik melakukan judi Remi di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (09/06/2016).
Ketiga pelaku yang diketahui bernama Rasmad (59), Suryadi (50) dan Wahyono (32) warga desa Limbangan berhasil ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya judi dengan menggunakan kartu remi.
Petugas segera melakukan penangkapan ketiga pelaku tanpa adanya perlawanan dari tersangka serta mengamankan barang bukti judi berupa 47 lembar kartu remi serta uang tunai sebesar Rp. 113.000,-. dari tangan tersangka.
Kasatreskrim Polres Pemalang AKP R. Haryo S.L, S.H.,M.Krim menegaskan bahwa pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi maupun minum- minuman keras keras karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain apalagi ini di bulan suci Ramadhan.
“Apabila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya judi atau orang yang minum – minuman keras yang meresahkan, segera laporkan kepada kami, maka akan kami tindak tegas pelaku yang melakukan pelanggaran hukum baik itu judi maupun minum-minuman keras yang dapat mengganggu kamtibmas,” beber dia. (Red-HJ99/Lies).