Dinsosnakertrans Pemalang Buka Posko Pengaduan THR

2
Posko pengaduan THR

Pemalang, Harianjateng.com – Setengah Bulan menjelang hari raya Indhul Fitri 1437 H, Dinsos nakertrans Pemalang membuka posko Pengaduan pemberian tunjangan hari raya(THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di Kabupaten Pemalang, Jawa Tenhah.

Ditemui dikantornya Jln. Gatot Subroto no:35 Pemalang, kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Pemalang Akhmad Fatah melalui Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengawasan(hubinsatkerwas) Kamis (23/6/2016), Drs. Mulyanto mengatakan sebanyak 70(tujuh puluh) perusahaan di kabupaten Pemalang sudah kami berikan surat edaran agar THR karyawan dibayarkan H-7 sebelum lebaran dan besarnya sesuai dengan masa kerja karyawan.

“Dan jika apabila ada perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi denda sebesar 5% dari nilai THR yg harus dibayarkan,” jelas Mulyanto.

Lebih lanjut dikatakannya untuk memantau surat edaran yang sudah diberikan kepada sejumlah pengusaha pihaknya akan terjun langsung melakukan pengawasan, cek and ricek ke perusahaan yang telah diberikan surat edaran dimulai dari H-7 sebelum Hari Raya Idhul Fitri.

“Dan bila dalam jangka waktu tersebut ada perusahaan yang tidak mentaati peraturan dalam hal ini pembayaran THR yang tidak sesuai peraturan, silahkan karyawan segera membuat laporan pengaduan di Kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Pemalang akan kami lakukan penyelesain sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu: mediasi(perundingan) dan apabila dalam tahapan tersebut tidak terselesaikan kan akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya sampai ke pengadilan khusus,” pungkasnya. (Red-HJ99/Joko Longkeyang).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here