DPO yang berhasil ditangkap Polsek Winong. |
Pati, Harianjateng.com – Aiptu Kartono selaku Kanit Reskrim Polsek Winong memimpin penangkapan terhadap seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terlapor pelaku tindak pidana yang dilaporkan pada tanggal 22 April 2016 lalu.
Kamis (14/7/2016) malam pukul 01.00 Wib dini hari, terlapor dengan inisial SM (26) dibekuk oleh Aiptu Kartono dan tim di sebuah tempat berkumpul / tempat nongkrong di Desa Sugihan Kecamatan Winong, Kabupaten Pati sepulangnya dari melarikan diri. SM dilaporkan atas perbuatan tindak pidana pengeroyokan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 Sub 170 KUHP.
Sebelum SM, AS, yang juga terlibat dalam pengeroyokan sudah terlebih dahulu diamankan. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan ternyata SM juga turut serta dalam perbuatan tersebut. Akan tetapi pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap SM, is sudah melarikan diri.
Hingga saat ini, SM di tahan di Polsek Winong guna proses penyidikan lebih lanjut. (Red-HJ99/PID).