Pelajar MTs Al Mabrur Wedung Demak Dilarang Konsumsi Narkoba dan Rokok

1
Suasana penyuluhan Polsek Wedung di MTs Al Mabrur Wedung, Demak.

Demak, Harianjateng.com – Polsek Wedung Polres Demak, Jawa Tengah, menerjunkan Kanit Binmas Bripka Edy Robert dan Babinkamtibmas Desa Berahan Wetan Brigadir Aris Setiawan untuk memberikan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba dan ancaman hukumannya, Bahaya Miras dan aturan peraturannya serta bahaya merokok di MTS Al Mabrur, Desa Berahan Wetan, Wedung, Demak. Kamis ( 21/07/2016)

Penyuhuhan di ikuti oleh sebanyak 78 siswa kelas 7 ( tujuh ), yang terdiri dari siswa laki – laki sebanyak 37 siswa dan siswa perempuan sebanyak 41 siswi, dalam MPLS ( Masa pengenalan lingkungan sekolah ).

Kanit Binmas Polsek Wedung, Pores Demak Bripka Edy Robert menyampaikan tentang penyalahgunaan Narkoba yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh penggunanya yaitu bisa menyerang syaraf dan bisa merusak mental jiwa pengguna dan akan merusak generasi bangsa, karena generasi penerus akan menjadi rusak yang di akibatkan okeh Narkoba dan Jenis – jenis Narkoba antara lain Hiroin, Pil Estasi, Shabu – shabu dan juga ganja.

Bripka Edy Robert menekankan kepada seluruh siswa – siswi yang mengikuti MPLS ( masa pengenalan lingkungan sekolah ) MTS Al Mabrur Ds. Berahan Wetan, Wedung, Demak, agar menjauhi dan jangan coba – coba Narkoba, karena akan merusak generasi penerus bangsa dan akan merugikan bagi bangsa Indonesia.

” Narkoba sangat berbahaya dan blandar atau pengguna diancam dengan perundang – undangan yaitu sesuai dengan Undang – undang RI No. 35 Th 2009, tentang Narkotika “.

Bhabinkamtibmas Desa Berahan Wetan Brigadir Aris Setiawan, menyampaikan tentang bahaya minuman keras atau di singkat miras, bagi penggunanya yaitu hampir sama dengan Narkoba yaitu dapat merusak syaraf hingga tidak sadarkan diri karena mabuk miras, dan pengguna miras dapat melakukan tindakan kriminalitas yaitu melakukan perampokan, pencurian, pemerkosaan, penganiayaan bahkan pembunuhan karena minum minuman keras atau minuman beralkohol dan untuk bahaya merokok yaitu dapat merusak kesehatan terutama jantung yang menyebabkan hipertensi dan paru – paru yaitu mengganggu sistem pernapasan dan juga berbahaya bagi anak – anak.

Minuman keras juga diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Demak yaitu Perda No. 2 Tahun 2015, baik penjual dan pembeli atau yang menggunakan dapat di tindak dan dapat di sidangkan di Pengadilan Negeri.

Nur Ali, Sag, 39 Tahun, Kepala Sekolah MTS Al Mabrur Ds. Berahan Wetan Wedung Demak, mengatakan bahwa dengan perkembangan jaman era sekarang, baik media televisi, Hanphone banyak anak – anak remaja sekarang yang rusak akibat dari Narkoba, miras dan anak kecil sudah banyak yang merokok dan tidak mengetahui bahayanya sehingga sekolah meminta bantuan dari Polsek Wedung untuk memberikan penyuluhan kepada Siswa – siswi yang mengikuti MPLS ( masa pengenalan lingkungan sekolah ) supaya mengetahui bahaya Narkoba, miras, merokok dan juga mengetahui ancaman hukumannya, sehingga anak didik kami tidak mencoba – coba narkoba, miras dan juga merokok. (Red-HJ99/Hms).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here