![]() |
Ilustrasi |
Batang, Harianjateng.com – Pemilihan Kepala Daerah Batang tahun 2017 sudah di depan mata, Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, minta panitia pengawas bersikap adil dalam menghadapi permasalahan dan bijaksana menentukan penyelesaian persoalan pada Pemilihan Kepala Daerah 2017.
Wakil Bupati Batang, Soetadi di Batang, Jumat (22/7/2016) mengatakan bahwa Panwas Pilkada merupakan lembaga “Ad Hoc” yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada, menerima pengaduan, serta menangani kasus pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pilkada.
“Oleh karena, kami mengajak semua pihak termasuk panwas menyongsong pilkada secara langsung ini bisa berjalan dengan damai, aman, dan kondusif. Tentunya, hal itu harus didukung oleh semua pihak, tidak terkecuali dengan petugas yang berada di lapangan sebagai ujung tombak yang berhubungan langsung dengan masyarakat yang akan mempergunakan hak politiknya,” katanya.
Ia mengatakan dengan begitu berat tugas dan wewenang yang dibebankan pada panwas maka mereka harus memiliki kecakapan khusus dalam menghadapi pesta demokrasi yang akan dilasanakan tahun mendatang.
“Anggota panwas harus mumpuni tugas pokok dan fungsinya, berlaku adil dalam menghadapi permasalahan pilkada, bijaksana dalam menentukan atau menyelesaikan permasalahan yang timbul,” katanya.
Ia menandaskan panwas yang bisa dibalang sebagai wasit dalam pesta demokrasi yang mengemban tugas dan tanggung jawab yang berat, serta kiprahnya akan diuji untuk mengawal pelaksanaan demokrasi secara adil dan bijaksana agar pilkada berkualitas dan bermartabat.
“Saya percaya pada anggota panwas bisa mengambil keputusan yang tidak salah melangkah pada pilkada,” katanya.
Ketua Panwas Kabupaten Batang M. Mizan Sya’roni minta pada panwas kecamatan mengawasi tahapan penyelenggaraan pilkada di wilayah kecamatan yang terkait dengan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
“Selain itu, juga mengawasi pelaksanaan kampanye, perlengkapan pemilihan, pendistribusiannya, mengawasi pelaksanaan pemungutan, dan penghitungan suara hasil pemilihan mengawasi penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK sampai dengan proses rekapitulasi suara,” katanya. (Red-HJ99/Ant).