Ilustrasi |
Semarang, Harianateng.com – Kejaksaan di berbagai wilayah di Jawa Tengah mengklaim menyelamatkan sekitar Rp7,6 miliar kerugian negara dari berbagai perkara tindak pidana korupsi selama 2016.
“Dari berbagai perkara pidana korupsi yang berhasil diselamatkan sekitar Rp7,6 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Pudjianto di Semarang, Jumat (22/7/2016).
Secara keseluruhan, kata dia, berbagai kasus pidana korupsi yang ditangani oleh kejaksaan di Jawa Tengah selama 2016 merugikan keuangan negara hingga hampir Rp17 miliar.
Ia menjelaskan secara umum terdapat 53 perkara korupsi yang sedang diselidiki kejaksaan di seluruh Jawa Tengah.
Sementara perkara yang sudah naik ke penyidikan sebanyak 62 perkara.
Khusus untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kata dia, terdapat 12 perkara yang masih diselidiki dan 18 yang sudah masuk ke penyidikan.
Selain penindakan terhadap berbagai kasus korupsi, kejaksaan juga memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap penggunaan uang negara di berbagai satuan kerja pemerintah daerah.
Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Jawa Tengah memberikan pendampingan terhadap 16 SKPD di lingkungan pemerintah provinsi tersebut. (Red-HJ99/ant).