Pemrov Jateng Siapkan Satuan Organisasi dan Tata Kerja

0
Ganjar Pranowo (kanan).

Semarang, Harianjateng.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menyesuaikan satuan organisasi dan tata kerja (SOTK) sesuai dengan usulan perampingan agar tepat fungsi serta ukuran dengan prinsip dasar efektif, efisien, rasional, dan proposional.

“Hal itu juga sebagai upaya mewujudkan semangat reformasi birokrasi Pemprov Jateng sekaligus melaksanakan undang-undang tentang pemerintah daerah,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat (29/7/2016).

Ia menjelaskan bahwa dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Menurut Ganjar, urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Dengan adanya perpindahan kewenangan yang berdampak pada personel, pembiayaan peralatan dokumen tersebut, harus dilaksanakan sesuai peraturan perundangan dan batas waktu yang telah ditentukan,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kata Ganjar, pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor keuangan, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta besaran beban tugas.

Ia menyebutkan, pertimbangan itu sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah.

Perangkat daerah dalam membantu kepala daerah terdiri atas unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang, sedangkan unsur staf diwadahi dalam sekretariat daerah dan sekretariat DPRD, unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah diwadahi dalam dinas daerah.

“Selain itu, unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah diwadahi dalam badan daerah, unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diwadahi dalam inspektorat,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Ganjar pada rapat paripurna dengan agenda penjelasan Gubernur Jateng terkait rancangan peraturan daerah Provinsi Jateng tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung DPRD Jateng.

Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Tengah Sudaryanto mengungkapkan bahwa rancangan perampingan SOTK di lingkungan Pemprov Jateng telab selesai disusun sesuai dengan masukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hasilnya jumlah SKPD saat ini yang meliputi badan, biro, dinas dan jumlah asisten dari 59 akan menjadi 50.

Ia memerinci, pada rancangan susunan SOTK itu jumlah asisten Setda Provinsi Jateng akan berkurang menjadi tiga, jumlah dinas yang semula 19 akan menjadi 26 karena ada dinas yang digabung dan badan yang berubah menjadi dinas atau sebaliknya.

Perampingan juga terjadi pada jumlah badan yang semula 15 menjadi delapan, sedangkan jumlah biro menjadi delapan dari sebelumnya 12 badan. (Red-HJ99/ant).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here