![]() |
Suasana rapat koordinasi |
Pemalang, Harianjateng.com – Sat Lantas Polres Pemalang melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dengan forum lalulintas dan pengusaha / pengurus bus AKAP dan AKDP di Balai Bhayangkara Polres Pemalang. Kamis ( 04/08/2016)
Kegiatan Rakor dihadiri oleh Wakapolres Pemalang Kompol Drs. Muh Samdani, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang selaku ketua forum Lalulintas Kabupaten Pemalang yang diwakili oleh Kepala Kantor Kesbangpolinmas Drs. KukutoRaharja, Kasatlantas Polres Pemalang, Kapolsek Belik, Dishubkominfo Kabupaten Pemalang, pengurus Forum Lalulintas, dan pengusaha/pengurus bus AKAP dan AKDP wilayah Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H, S.I.K dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakapolres Pemalang, seperti telah kita ketahui bersama bahwa forum lalu lintas dan angkutan jalan adalah badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk mensinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan. berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ini, kita melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.
Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh undang-undang ini adalah terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang harus dilakukan penegakan hukum adalah pelanggaranpemenuhanpersyaratan teknis dan laik jalan, pelanggaran muatan, pelanggaran perizinan, pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.
Berkaitan dengan hal tersebut, diantara permasalahan yang perlu menjadi perhatian kita akhir – akhir ini adalah tentang pemberian ijin trayek kendaraan akap dan akdp dimana hal itu sempat membuat beberapa pihak tidak selaras. Sehingga beberapa kali terjadi aksi mogok berupa tidak beroperasinya kendaraan AKDP jurusan pemalang – randudongkal – purwokerto, dikarenakan adanya bus AKAP yang mangkal dan menaikan penumpang di wilayah selatan (belik) dimana hal itu tidak sesuai dengan ijin trayek AKAP tersebut yang merujuk pada pasal 302 jo pasal (126) tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempatyang ditentukan. (dimana masyarakat setempat sangat membutuhkan transportasi tersebut untuk melayani kebutuhan mereka). pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.
Guna menghindari terjadinya hambatan lebih lanjut maka perlu sejak dini ditumbuhkan kesadaran dari para pengusaha maupun pengurus dan pengemudi kendaraan AKAP maupun AKDP agar mematuhi trayek sesuai ijin yang berlaku. Sehingga diharapkan dengan adanya rakor forum lalu lintas kita dapat menghasilkan kesepakatan yang merupakan solusi dalam perencanaan atau penyelesaian permasalahan lalulintas dan angkutan jalan terkait dengan ijin trayek operasional bus AKAP maupun AKDP demi kepentingan masyarakat pengguna jalan.
Dilanjutkan sambutan dari Kepala Kantor Kesbangpolinmas Drs. KukutoRaharja berkeinginan agar Kabupaten Pemalang ini berubah menjadi lebih baik pada semua sisi kehidupan khususnya sarana prasarana tahun 2016 pemerintah ingin meningkatkan Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani dan JalanPemuda.
Kasatlantas AKP Ardiansyah Suryo P, S.H, S.I.K memaparkan materinya tentang Anev pada kegiatan Operasi Ramadniya Candi (ORC) 2016, Peningkatan Kecelakaan lalulintas selama ORC 2016, serta upaya yang dilakukan Polres Pemalang.
Dari Dishubkominfo juga menyampaikan bahwa dishubkominfo kabupaten mempunyai kewenangan dalam izin trayek angkutan perkotaan/pedesaan, sedangkan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi yang berwenang memberikan izin trayek adalah Kementrian Dishubkominfo Provinsi.
Rakor dilanjutkan dengan diskusi dan Tanya jawab antara pengurus Bus AKAP, pengurus Bus AKDP dan pimpinan rakor dengan hasil diskusi akan di adakan lagi pertemuan khusus antara pengurus AKAP dan AKDP besok pagi hariJumat tanggal 05 Agustus 2016 di Pemancingan Jalan Paduraksa milik Pak Andi. Di Terminal Belik sudah ada 2 bus AKAP yang beroperasi, namun dari crew AKDP masih keberatan .Apabila sudah ada kesepakatan tertulis antara Bus AKAP dan AKDP tidak akan adalagi demo dan mogok. (Red-HJ99/JL).