![]() |
Suasana Bahtsul Masail LBM PWNU Jawa Tengah. |
Semarang, Harianjateng.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah menolak wacana kenaikan batas minimal usia menikah karena hal itu dinilai lebih banyak dampak negatifnya dibanding positifnya.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Abi Jamroh di Semarang, Rabu (10/8/2016), mengatakan, penolakan tersebut merupakan hasil dari pertemuan para kiai dan perwakilan pengurus NU se-Jateng di Temanggung belum lama ini.
“Aturan yang ada saat ini saja kalau dilihat dari kemaslahatannya lebih banyak negatifnya,” kata Ketua Komisi Fatwa NU Jawa Tengah ini.
Menurut dia, sempat muncul gugatan judicial review atas undang-undang perkawinan yang mengatur tentang batasan usai minimal untuk pernikahan.
Ia menuturkan terdapat wacana agar batas usia perkawinan untuk wanita dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun dan pria dari 19 tahun menjadi 21 tahun.
Gugatan tersebut, kata dia, telah ditolak Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan kebaikan dan manfaatnya.
Para kiai menilai pemerintah tidak boleh membatasi usia minimal untuk menikah.
Salah satu pertimbangannya, lanjut dia, selama mempelai yang akan menikah masih memiliki orangtua atau keluarga, maka pemerintah tidak boleh ikut campur.
“Dalam hukum Islam, pemerintah berkedudukan sebagai penguasa umum, sedangkan orangtua berkedudukan sebagai penguasa khusus atas anak-anaknya,” katanya.
Hasil pemikiran para kiai tersebut, menurut dia, akan disampaikan kepada pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya sebagai dasar untuk menyusun aturan perundang-undangan. (Red-HJ99/ant).