Ilustrasi |
Temanggung, Harianjateng.com – Dua pembawa sepotong kain mirip bendera ISIS yang ditangkap di Kledung, perbatasan Kabupaten Temanggung dengan Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (16/8/2016), dikenai wajib lapor oleh Polres Temanggung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam tidak ditemukan unsur-unsur tindak pidana yang bisa menjerat mereka. Maka, keduanya kami lepas. Namun, mereka kami kenai wajib lapor,” kata Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto di Temanggung, Kamis (18/8/2016).
Sebelumnya, polres setempat memeriksa dua orang yang akan mendaki Gunung Sumbing. Mereka membawa bendera menyerupai lambang bendera ISIS, yakni Siwi Prasetyo Rini warga Imogiri Kabupaten Bantul dan M. Taufik Ismail warga Sumur Benger, Tersono, Kabupaten Batang.
Menurut Kapolres, meskipun mereka dilepas, pihaknya tetap melakukan penyelidikan mendalam tentang latar belakang maupun motivasi sebenarnya masih terus digali.
“Sesuai dengan ketentuan, setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam dan tidak ditemukan unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut, mereka dilepas pada hari Rabu (17/8) sekitar pukul 18.00 WIB,” katanya.
Karena mereka berasal dari luar daerah Temanggung, lanjut dia, dikenai wajib lapor seminggu sekali.
“Masih ada barang bukti yang diamankan untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, kata Kapolres, menjadi sebuah pelajaran bagi polres untuk selalu melakukan upaya preventif.
“Upaya preventif kami berhasil. Sebelum niat mereka ‘selfie’ (swafoto) dengan mengibarkan bendera ISIS di puncak Gunung Sumbing atau kegiatan lain yang non-NKRI bisa kami cegah,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mau mengawasi atau membantu mengawasi dengan memberikan laporan atau informasi apabila ada kegiatan yang mendompleng pada kegiatan positif.
“Kegiatan pendakian ini bagus, tetapi ada beberapa orang atau kelompok yang bisa memanfaatkan momentum seperti itu ke arah yang negatif atau non-NKRI,” katanya. (Red-HJ99/ant).