Di Cilacap, Terobos Perlintasan Kereta Api, Anda Bisa Masuk Penjara

0
Ilustrasi

Purwokerto, Harianjateng.com – Seorang pengendara sepeda motor roda tiga terancam pidana kurungan karena menerobos pintu perlintasan kereta api yang telah ditutup, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko.

“Apalagi aksi terobos itu mengakibatkan palang pintu perlintasan patah sehingga membahayakan KA Gaya Baru yang akan melintas. KA tersebut dapat segera dihentikan dan sempat tertahan selama dua menit,” katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (24/8/2016).

Menurut dia, aksi terobos palang pintu itu dilakukan oleh Ras (67), warga Desa Tugu RT 01 RW 04, Kecamatan Buatan, Kebumen, di perlintasan nomor 540 sebelah Stasiun Karanganyar.

Setelah menerobos palang pintu perlintasan sebelah selatan hingga patah, kata dia, pelaku yang mengendarai sepeda motor roda tiga itu berupaya kabur sehingga dikejar petugas keamanan Stasiun Karanganyar.

Setelah ditangkap petugas, lanjut dia, Ras diserahkan ke Pos Polisi Lalu Lintas yang berada tidak jauh dari pintu perlintasan tersebut.

“Saat ini kendaraan dan SIM (Surat Izin Mengemudi) pelaku diamankan di Pos Polisi Lalu Lintas untuk menunggu proses hukum dan klaim yang diajukan PT KAI,” katanya.

Ia mengakui nilai palang pintu perlintasan yang patah itu tidak seberapa namun dampak dari perbuatan pelaku dapat membahayakan perjalanan KA Gaya Baru yang saat itu segera melintas.

Lebih lanjut, Ixfan mengatakan kejadian tersebut sangat disayangkan karena dalam Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian khususnya Pasal 124 berbunyi “pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Sementara dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

“Hal ini bisa dijadikan pelajaran bahwa PT KAI tidak main-main mengenai keselamatan para penumpang KA,” katanya. (Red-HJ99/ant).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here