Magelang, Harianjateng.com – Pengurangan jumlah jabatan struktural di Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, telah diperhitungkan secara matang pihak eksekutif dan legislatif setempat supaya tidak merugikan pejabat yang ada saat ini, kata Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sugiharto.
“Sudah kami perhitungan dengan matang, sehingga tidak ada pegawai atau pejabat yang dirugikan karena mulai Januari 2016 hingga 31 Desember 2016 banyak pegawai atau pejabat struktural yang pensiun, termasuk ada yang meninggal dunia, selama ini diisi oleh pelaksana tugas,” katanya di Magelang, Senin (29/8/2016).
Pihak DPRD Kota Magelang telah menyelesaikan pembahasan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan pemkot setempat menjadi Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 yang merevisi PP Nomor 41/2007.
Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Magelang yang telah ditetapkan pada Senin, melalui rapat paripurna DPRD setempat tersebut, selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Jateng di Semarang untuk dievaluasi dan mendapatkan register dari gubernur, sedangkan pelaksanaan OPD mulai 1 Januari 2017.
Ia menjelaskan berdasarkan SOTK yang terakhir, di Pemkot Magelang terdapat 526 kotak jabatan struktural, sedangkan berdasarkan ketentuan yang baru atau OPD berkurang menjadi 493 kotak jabatan atau terjadi pengurangan 33 kotak jabatan.
Hingga saat ini, ujarnya didampingi antara lain Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Organisasi Sekda Kota Magelang Tony Agus Prijanto, Kabag Organisasi Sri Cahyani, dan Pelaksana Tugas Kabag Humas, Protokol, dan Sandi Telekomunikasi Aris Wicaksono, terjadi kekosongan 44 posisi jabatan struktural.
“Sehingga justru kurang 11 kotak jabatan yang harus diisi, dengan tetap memberi peluang kepada pegawai untuk promosi jabatan. Prinsipnya adalah pengurangan jabatan struktural tanpa mengurangi pejabat struktural,” ujarnya usai mengikuti sidang paripurna dewan setempat terkait dengan penetapan OPD Kota Magelang itu.
Terkait dengan rencana pengisian jabatan, pemkot setempat antara lain melakukan “assessment test” melibatkan pihak ketiga yang independen kepada pejabat Eselon IIB dan IIIA dan tim Baperjakat.
“Kami melakukan secara profesional, tidak ‘urut kacang’ tetapi juga memperhatikan kemampuan atau kompetensi, memperhatikan syarat kepangkatan, pengukuran kinerja, dan faktor-faktor nonteknis lainnya. Sampai sekarang kamibelum menyebut nama,” katanya.
Pihaknya juga masih harus menindaklanjuti penyusunan OPD setelah mendapatkan register dari gubernur, antara lain melalui peraturan wali kota, termasuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapaan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 yang sesuai dengan OPD.
Pada kesempatan itu, Sekda Sugiharto menyebutkan secara detail nama-nama instansi pemerintahan setempat sesuai dengan OPD, seperti berbagai dinas dan badan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, Inspektorat, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan kecamatan.
“Kalau dalam SOTK ada dinas, badan, dan kantor, sedangkan dalam OPD nantinya hanya dinas dan badan dengan tiga A, B, dan C,” ujarnya. (Red-HJ99/ant).