Anggota DPRD Pemalang Komisi D ketika Sidak di Puskesmas Mojo. |
Pemalang, Harianjateng.com – Berawal dari sebuah postingan di medsos di Group Pusat Berita Pemalang jam 08.38wib yang berbunyi “Mohon informasi sekaligus klarifikasi pihak terkait syukur2 dinas kesehatan kab. Pemalang
Apakah program ini legal ataukah akal2an ditingkat pelaksana teknis.
Pasien BPJS yang melahirkan di Puskesmas Mojo Ulujami secara legal sesuai aturan bpjs kesehatan tidak dikenakan biaya sepeserpun, namun ada dana iuran lain yang sifatnya tidak suka rela. Setiap Bu Mil yang melahirkan di puspesmas tsb dimintai dana kebersihan berkisar 150.000 sampai 350.000.
Bukankah pasien bpjs kesehatan ketika rawat inap Gratis (Kecuali jk naik kelas ada selisih biaya) sebagaimana pasien yg opname di RS?
Apakah iuran kebersihan tsb hanya berlaku di puskesmas tertentu ataukah di seluruh puskesmas kab. Pemalang?
Di Kabupaten lain, bagi pasien bpjs kesehatan tidak ada biaya tambahan. Colek om Joko Longkeyang
Matut nwn,”
Dewan Pimpinan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Pemalang melalui Komisi D merespon perihal informasi tersebut walaupn informasinya melalui medsos dengan positip hal tersebut ditindak lanjuti dengan disidaknya Puskesmas Mojo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Kamis (8/9/2016).
Hadir Dalam sidak tersebut ke Puskesmas Mojo ada 7(tujuh Anggota) yaitu:Nuryani(PDIP),Daliwan(PKS), Suroso(Gerindra), Edi Susilo( Golkar), Kasminto(PPP), Nur Afna(PDIP), Maslikhah(PDIP), Adi Setyawan( PAN) dan ditemui oleh Dr. Sumbangsih n dr. Metha Ardianiza dan mereka berdialog di sebuah ruangan.
Nuryani Anggota DPRD Komisi D setelah selasai berdialog dan wawancarai mengatakan,” sidak kami dari komisi D itu dikarenakan adanya suatu postingan di Medsos yang dikeluhkan oleh warga adanya pungutan liar bagi masyarakat yang melahirkan menggunakan BPJS dimintai iuran sebesar Rp 150000(seratus lima puluh ribu) – Rp 350000( tiga ratus limapuluh ribu) dari hasil dari dialog tesebut dikatakan oleh pihak puskesmas tidak ada pungutan semacam itu,” ucapnya.
Nuryani juga mengatakan laporan masyarakat perlu ditindak lanjuti oleh dewan, dan pungutan dimaksud dimedsos itu tidak ada, kalaupun ada itu hanya menambah fasilas yang pasien yang melahirkan misal untuk membeli pembalut, ember dan hal-hal lainnya untuk keperluan pasien yang dari rumah tidak membawa apa-apa jadi untuk keperluan pasien bukan keperluan puskesmas sesuai dengan keterangan tadi.
Komisi D juga berharap kedepan terhadap karyawan puskesmas, perihal dana yang berkaitan dengan pungutan bagi pasien harus dikomonikasikan lebih awal kepada pasien supaya tidak terjadi mis komonikasi yang akibatnya bisa menimbulkan kegaduhan diluar atau bahasanya puskesmas melakukan pungli,” itulah pentingnya komonikasi juga terhadap pelayanan masyarakat harus transparan dan ditingkatkan.
Sementara itu dari pihak Puskesmas Mojo yang diwakili oleh dr. Sumbangsih (karena kepala puskesmas dr. Agus Sukanto sedanga rapat) mengatakan klarifikasi dari Naggota DPRD komisi D karena ada pengaduan oleh masyarakat adanya pasien program BPJS yang dimintai iuran sebeasar Rp. 150000.
“Secara umum tidak ada aturan atau imbauan untuk penarikan dana terhadap pasien BPJS namun setelah diklarifikasi kepada bidan pelaksana mereka menyebutkan meminta kepada pasien untuk membeli kebutuhan pasien itu sendiri sperti ember, pembalut dan lainnya,” beber dia.
Namun keterangan dari pihak puskesmas mojo yang disampaikan ke Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dibantah keras oleh beberapa mantan pasien tersebut, KH Salah seorang pasien dari Blendung ketika disambangi kerumahnya mengatakan setelah selasai masa persalinan suami saya dimintai dana Rp 150.000( seratus lima puluh ribu) bilangnya untuk yang jaga malam dan untuk kebersihan dan katanya itu sudah umum menurut perawat.
Hal senada juga katakan oleh P warga Desa Blendung juga saat istrinya melahirkan anak kedua di Puskesmas Mojo dimintai biaya lain-lain padahal dirinya menggunakan BPJS dan besarnya Rp200.000(dua ratus ribu) untuk beli ember tempat ari-ari, pembalut, dan obat.
Terkait dengan pengakuan pasien tersebut Adi Setyawan anggota Komisi D F- PAN ketika dikonfirmasi via ponselnya akan segera menindak lanjuti dengan memanggil pihak Dinas Kesehatan (DKK)Kabupaten Pemalang untuk dimintai klarifikasi. (Red-HJ99/Joko Longkeyang).