Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (tengah). |
Semarang, Harianjateng.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap memberikan pendampingan dan bantuan kepada para nelayan di provinsi ini terkait pelarangan penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang.
“Beberapa kelompok nelayan ini kita harapkan mendapat advokasi atau pendampingan sehingga kalau yang bersangkutan punya kendala permodalan bisa dibantu sehingga tidak lagi menggunakan cantrang,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Rabu (14/9/2016).
Hal tersebut disampaikan Ganjar menanggapi ditolaknya pengajuan gugatan perwakilan nelayan Jateng oleh Mahkamah Agung terkait dengan pelarangan penggunaan cantrang.
Menurut Ganjar, Pemprov Jateng juga berupaya membuat alat tangkap ikan yang seefektif dengan cantrang dan beberapa telah diperbantukan kepada nelayan.
“Namanya kalau gak salah ‘gill net’ (alat pengganti cantrang),” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Ganjar mengaku juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan pendamping bagi kelompok nelayan sehingga para nelayan tidak lagi menggunakan cantrang.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi sembilan nelayan Jateng atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penggunaan Alat Tangkap Pukat Hela (Cantrang) dan Pukat Tarik.
Dengan penolakan tersebut, maka penggunaan cantrang dan pukat tarik hanya ditoleransi sampai Desember 2016.
Pada tahun 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan yang 1.248 nelayan di antaranya menggunakan cantrang.
Selain itu, cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng. (Red-HJ99/ant).