Semarang, Harianjateng.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemerintah daerah mempermudah aksesibilitas data kependudukan dan pencatatan sipil di 35 kabupaten/kota sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Aksesibilitas data kependudukan perlu dipermudah. Kendati demikian, tetap harus ada batasannya, mana data yang boleh dilihat dan mana yang harus disimpan,” katanya di Semarang, Minggu (9/10/2016).
Ganjar menyebutkan setelah ada perbaikan sistem administrasi kependudukan, aksesibilitas data kependudukan menjadi mudah. Namun, kemudahan itu perlu dipertimbangkan karena data yang mudah dibuka tersebut rentan untuk berbagai kepentingan.
Terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ganjar berharap panitia khusus dapat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri secara mendetail dalam penyusunan raperda itu.
“Dengan adanya kasus untuk mendapatkan E-KTP yang tidak mudah, pansus perlu berkonsultasi dengan pusat. Dalam hal ini, provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, bisa menginisisasi untuk mendistribusikan dengan cara-cara yang mengikuti ketentuan dan aturan sehingga tidak seperti ini kondisinya,” ujarnya.
Ganjar meminta pemerintah kabupaten/kota di Jateng melakukan berbagai inovasi guna mempercepat perekaman data KTP elektronik.
“Jumlah masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik masih banyak sehingga perlu didorong dengan berbagai inovasi dari pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Ganjar mencontohkan Pemerintah Kota Bandung saat ini telah menerapkan daftar antrean elektronik sehingga tidak terjadi antrean panjang atau berdesak-desakan saat perekaman data KTP elektronik di kantor kecamatan.
Menurut Ganjar, hal itu termasuk inovasi yang bagus dan bisa ditiru oleh pemerintah kabupaten/kota di Jateng.
“Perekaman data KTP elektronik secara bergilir mungkin bisa dilakukan pada kegiatan-kegiatan yang sering dilakukan di desa, seperti pertemuan pengajian, rapat RT, PKK, atau posyandu,” ujarnya. (Red-HJ99/ant).