Semarang, Harianjateng.com – Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. menyarankan agar partai politik memanfaatkan bantuan keuangan yang mereka terima untuk pendirian sekolah partai.
“Penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik untuk pendirian sekolah partai ini tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Teguh Yuwono di Semarang, Rabu (12/10/2016).
Bahkan, lanjut Teguh, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik menyebutkan bahwa bantuan itu sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik.
Oleh karena itu, Teguh yang juga alumnus Flinders University Australia memandang perlu semua parpol memiliki sekolah partai guna membangun dan memperkuat ideologi politik.
Menjawab pertanyaan mengenai penaikan bantuan keuangan untuk parpol kelak menurunkan angka kasus korupsi yang melibatkan politikus, Teguh menegaskan bahwa penaikan bantuan parpol tidak akan mampu menurunkan jumlah kasus korupsi.
Ia mengatakan bahwa penaikan uang bantuan parpol untuk peningkatan pendidikan politik dan profesionalisme parpol, bukan untuk meningkatkan kesejahteraan kader atau pengurus parpol.
Menyinggung soal revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik atau PP No.5/2009, Teguh mengatakan bahwa hal itu sebenarnya bukan isu sentral.
“Isunya adalah bagaimana membangun budaya parpol yang baik, transparan, profesional, dan demokratis,” kata Teguh.
Dengan kader dan pengurus parpol yang profesional, kemudian didukung dengan dana operasional parpol yang cukup, diharapkan kader atau pengurus parpol tersebut suatu saat menjadi anggota legislatif atau pejabat politik, mulai bupati/wali kota, gubernur, menteri, hingga presiden, mereka akan profesional, bersih, dan tidak korupsi. (Red-HJ99/ant).