Semarang, Harianjateng.com – Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) dan Serikat Karyawan Semen Gresik (SKSG) mengkaji kemungkinan bisa diajukannya peninjauan kembali (PK) lanjutan soal pabrik semen di Rembang.
“Bilamana pada putusan PK yang sudah bersifat ‘inkracht’ terdapat satu fakta yang menyimpang, PK bisa diajukan kembali,” kata tim advokasi hukum SKSI-SKSG Achmad Michdan, di Semarang, Kamis (13/10/2016).
Menurut dia, timnya akan menelusuri informasi dan melakukan kajian yang mengarah pada salah satu putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebabkan izin pabrik semen di Rembang ditolak atau dihentikan.
Mahkamah Agung memenangkan permohonan PK yang diajukan warga Rembang, diwakili Joko Prianto dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas izin lingkungan pembangunan pabrik semen di Rembang.
Padahal, Pemprov Jateng dan Semen Indonesia sebenarnya telah memenangkan gugatan hukum di tingkat pertama, tingkat banding, hingga kasasi, namun harus menerima kekalahan pada putusan PK di MA.
Michdan menjelaskan kalau memang alasannya pendirian pabrik semen di Rembang mengancam kelestarian sumber air, nantinya bisa dilakukan penelitian ulang oleh Semen Indonesia agar bisa dijadikan acuan.
“Jika alasannya karena sumber air, teliti ulang. Kalau tidak benar, berarti pabrik semen di Rembang tetap bisa jalan. Sebab, izin ini (pendirian pabrik) tidak keluar begitu saja,” katanya.
Ia mengatakan proses perizinan pendirian pabrik semen di Rembang telah melalui berbagai prosedural, termasuk Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan FS (Feasibility Study) atau studi kelayakan.
Bahkan, kata dia, Semen Indonesia juga mengerahkan tenaga ahli dari berbagai perguruan tinggi ternama, seperti Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
“Rencananya, November nanti pabrik semen di Rembang juga sudah mau seremonial. Namun, kenyataannya ada putusan PK dari MA yang membatalkan izin pendirian pabrik semen di Rembang,” katanya.
Maka dari itu, Michdan tetap akan menunggu lampiran putusan PK dari MA itu diterima secara resmi oleh perusahaan untuk dikaji, sebelum menentukan langkah-langkah hukum yang bakal ditempuh.
Sementara itu, Wakil Ketua SKSI Ruri Adam menegaskan SKSI dan SKSG telah menunjuk tim advokasi penyelamatan investasi negara sebagai perwakilan kuasa hukum untuk melaksanakan upaya hukum lebih lanjut.
Penunjukan tim advokasi itu merupakan salah satu dari enam poin yang disampaikan SKSI-SKSG sebagai bentuk dukungan serikat karyawan terhadap keberlangsungan pabrik Semen Indonesia di Rembang.
“Pemberitaan atas kerusakan lingkungan, khususnya kekurangan air atas dampak pabrik semen hanya kekhawatiran semata. Buktinya, lingkungan pabrik Semen Indonesia di Tuban sampai saat ini tidak pernah kekurangan air dan dapat berdampingan dengan para petani,” pungkasnya. (Red-HJ99/ant).