Pemalang, Harianjateng.com – Bertempat di hotel Regina Pemalang, Kamis(13/10/2016) tidak kurang dari 160 orang tamu undangan yang terdiri atas 11( Sebelas) Camat, 47 Kepala Desa dan sekdes mengikuti rakor persiapan proyek operasi nasional agraria( Prona) tahun 2017.
Dihadapan para peserta rakor, Kepala Kantor Pertanahan ( BPN) Kabupaten Pemalang, Deni Santo mengatakan tujuan penyelenggaraan PRONA memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah. “Hal itu dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, dan untuk tahun anggaran 2017 Kabupaten Pemalang mendapatkan 15.000 ( lima belas ribu) bidang tanah untuk di sertifikatkan melalui Prona,” ucapnya.
Lebih lanjut Deni juga mengatakan kriteria yang ditetapkan untuk masyarakat penerima manfa’at prona adalah: untuk warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN, namun kriteria subyek ini sebaiknya diutamakan untuk pemilik tanah golongan ekonomi lemah sampai menengah, berdomisili dilokasi kegiatan, pemilik tanah korban bencana alam dan konflik sosial, para pensiunan, tanah wakaf.
Terkait dengan biaya, Deni Santo menjelaskan bahwa biaya kegiatan prona seperti penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran bidang tanah, pengolahan data dan penerbitan sertipikatnya sdh dibiayai oleh APBN. Peserta prona tidak perlu membayar biaya-biaya tersebut di atas.
Dalam pelaksanaan di lapangan BPN bekerja sama dengan Pemerintahan Desa, dimana aparat desanya dimasukkan sebagai anggota panitia pemeriksaan tanah yang membantu meneliti riwayat kepemilikan tanah warganya. Untuk kegiatan laiannya, tim BPN bersama aparat desa akan memberikan penyuluhan terkait dengan hak dan kewajiban calon prona, persyaratan, dan prosedur/tahapan kegiatan prona yang harus diikuti oleh setiap peserta prona.
Terkait dengan kewajiban sebagai peserta prona, peserta prona berkewajiban menyediakan sendiri patok batas sesuai kebutuhannya, materai, menyediakan dokumen kepemilikan tanah, membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila terkena dan PPh. Biaya itu tentunya menjadi tanggungan masing masing peserta. Untuk memudahkan proses pengumpulan data yuridis, alangkah baiknya difasilitasi oleh Pemerintahan Desa dan Kecamatan agar kelengkapan dokumen yuridis bisa disediakan dengan cepat.
Pada akhir sambutannya Deni menyampaikan,” dikarenakan untuk menghindari segala persoalan yang menyangkut masalah hukum yang terjadi di lapangan, maka untuk menghindari hal tersebut BPN Menggandeng pihak kepolisian (Polres) Pemalang, dan Kejaksaan Tinggi Pemalang untuk memberikan pendampingan selaku TP4D (Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) dan juga dari Pemda Kabupaten Pemalang utk memfasilitasi.”pungkas Deni.(Red-HJ99/Joko Longkeyang).