Jakarta, Harianjateng.com – Pemerintah tengah mengejar pendapatan negara melalui ekstensifikasi potensi pajak yang selama ini tak tersentuh Ditjen Pajak. Yang terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani berusaha mengejar potensi pajak dari gurita bisnis Google di Indonesia. Google disinyalir mangkir dari kewajibannya membayar pajak kepada Indonesia atas bisnis iklan dan pajak badannya.
Untuk pajak badan, saat ini PT. Google Indonesia berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga berkewajiban membayar pajak 25% dari laba keseluruhan. Sedang untuk pajak iklan, dalam perhitungan Ditjen pajak, pendapatan iklan Google tahun 2015 mencapai Rp 5 triliun rupiah. Namun angka pendapatan pajak iklan ternyata bisa lebih tinggi. Hal ini disebabkan karena Google mendominasi bisnis iklan melalui internet. Dari total potensi pajak iklan internet di Indonesia sebesar US$ 830 juta (Rp 11 triliun) dan diperkirakan setengahnya berasal dari bisnis iklan internet Google.
Namun Google Indonesia hanya membayar pendapatan iklan sebesar 4% dari pendapatan iklan di Indonesia, yang disebut sebagai fee atau bayaran kepada Google Indonesia sebagai kantor perwakilan Google yang berpusat di California tersebut.
Silang pendapat terkait besaran pajak yang harus dikenakan terhadap bisnis iklan internet PT. Google Indonesia menggelinding panas ditengah penerapan amnesty pajak. Anggota Komisi XI Donny Priambodo melihat, pengenaan pajak terhadap Google menjadi tantangan bagi pemerintah terhadap pesatnya bisnis internet dan social media. Meski berbentuk BUT di Indonesia, menurut Donny, perusahaan raksasa Google membuka kantor perwakilan di Indonesia tetapi bukan untuk bertransaksi keuangan, melainkan hanya untuk support center saja. Transaksi bisnis iklan Google dengan para pelaku bisnis di Indonesia yang selama ini diributkan menggunakan transaksi virtual memakai gateway luar negeri.
“Dengan menggunakan gateway luar negeri maka semua transaksi antara pengguna jasa dengan PT. Google Indonesia tidak tercatat,” ungkapnya ketika dihubungi melalui pesawat telepon, Senin (17/10/2016).
Solusi yang ditawarkan oleh politisi asal Jawa Tengah ini adalah pemerintah harus membuat peraturan one gateway akses internet menuju dan ke luar negeri. Dengan bagitu, pemerintah mempunyai otoritas yang jelas dalam setiap transaksi gateway ke luar negeri dari bisnis yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan raksasa internet semacam Google.
“Sediakan platform gateway transaksi keuangan yang menuju keluar negeri, sehingga Dirjen Pajak bisa langsung menambah PPN dan Pajak Badan Khusus karena obyek pajak tidak berada di Indonesia,” pungkasnya.(Red-HJ99/Hms).