Semarang, Harianjateng.com- Kekayaan intelektual berupa karya seni, sastra dan ciptaan di bidang teknologi serta ilmu pengetahuan lainnya termasuk di dalamnya program computer, karya sinematografi, buku dan ciptaan lainnya merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang harus dilindungi melalui Undang-undang kekayaan intelektual.
Karya atau kreasi tersebut memiliki eksistensi yang penting dan strategis dalam perkembangan dunia teknologi informasi dan ilmu pengetahuan. Untuk itu terhadap kekayaan inteklektual, perlu diberikan perlindungan hukum yang nantinya diharapkan mampu melahirkan ide-ide baru yang kreatif dan inovatif.
Di samping itu, perlindungan itelektual lainnya juga harus diperhatikan termasuk diantaranya pemalsuan merek untuk obat-obatan, vaksin, maupun hasil sandang dan pangan.
Di era digital saat ini teknologi informasi (TI) memiliki peran yang sangat vital dalam berbagai segi kehidupan terutaman dalam dunia bisnis dan pendidikan. Dengan TI, transaksi binis jadi lebih mudah dan cepat sehingga pejuang bisnis yang memanfaatkan TI untuk mendukung keberlangsungan dan meningkatkan kinerja bisnis mereka.
Penggunaan sarana TI seperti software bajakan sangat berisiko dalam berbagai transaksi bisnis. Para pelaku bisnispun menyadari bahwa menggunakan software bajakan akan membuat bisnis mereka tidak nyaman dan was-was karena setiap saat dapat dituntut oleh pemegang hak cipta atas software tersebut, dengan pelanggaran hak cipta.
Dalam rangka memperingati hari Dharma karyadhika (HDKD) ke 71 Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI tahun 2016 dengan tema ” Pelayanan dan Penegakkan Hukum Pasti Nyata”, Direktorat Jenderal kekayaan intelektual bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham disetiap Provinsi melakukan kegiatan Gerakan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Pasti Nyata dipusat maupun di wilayah pada Kamis (20/10/2016).
Gerakan penegakkan hukum dibidang kekayaan intelektual ini tidak semata-mata menggunakan pola yang bersifat represif, namun lebih mengedepankan pola sifat preemptive dan preventif melalui gerakan yang dapat menggugah kesadaran pemangku kepentingan dan masyarakat, baik melalui program edukasi maupun sosialisasi mengajak para penumpang transportasi udara yang baru turun di bandara.
Petugas dari kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang terdiri dari penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) kekayaan intelektual dan fungsional umum lainnya akan menyapa dan menjelaskan mengenai pentingnya kekayaan intelektual dengan aksi simpatik apabila ada yang menggunakan laptop dapat dijelaskan mengenai kerugian menggunakan software palsu. Kegiatan ini secara real time dikoneksikan melalui aplikasi ZOOM, dengan didahului pengarahan dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasona H. Laoly melalui Video Conference yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), jajaran menteri Hukum dan HAM RI baik dari pusat maupun daerah pada hari ini (20/10/2016) di ruang publik Bandara Ahmad Yani Semarang yang bekerjasama dengan PT. Angakasa Pura 1.
Bambang Sumardiono Kepala Kantor Wilayah Jateng mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat umum dalam penegakan hukum kekayaan intelektual. Kesadaran ini ditujukan pada penumpang pesawat terbang yang baru mendarat di Bandara seluruh Indonesia.
“Masyarakat luas harus memahami bahwa penggunaan barang palsu akan merugikan bagi pemilik kekayaan intelektual maupun pengguna dan pada akhirnya bagi kepentingan nasional. Masyarakat diajak menolak barang palsu atau memakai produk palsu. Dalam kegiatan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melibatkan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM diseluruh Indonesia,” ujar dia.
Bambang juga berharap dari pelaksanaan kegiatan ini, masyarakat lebih memahami kekayaan intelektual, mengetahui hal-hal apa saja yang dapat melanggar hak orang lain dibidang kekayaan intelektual, sehingga masyarakat juga lebih menghargai kekayaan intelektual sebagai hak milik benda tak berwujud.
Pemahaman ini ditujukan pada masyarakat umum, tidak terbatas pada jenis kekayaan intelektual tertentu tetapi kekayaan intelektual secara umum yaitu hak cipta, paten, merek desain industri dan rahasia dagang. (Red-HJ99/HR).