Kembangkan Industri Kapal Kayu, Disperindag Jateng Adakan FGD

1
Suasana FGD Akses Bahan Baku Kayu Industri Kapan di Ajwa Tengah, Rabu (26/10/2016).

Semarang, Harianjateng.com – Bertempat di Aula Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, Rabu(24/10/2015) sebanyak dua puluh orang pelaku usaha kapal kayu(kapal rakyat) mengikuti Forum Group Discussion( FGD) Bussiness Matching Akses Bahan Baku Industri Kapal.

 

 

Disampaikan oleh Ramadhan E, SH, Sp.N ketua panitia penyelenggara dalam laporannya menyebutkan ada dua puluh orang pelaku usaha kapal kayu(kapal rakyat) yang mengikuti Forum Group Discussion( FGD) Bussiness Matching Akses Bahan Baku Industri Kapal adalah utusan dari Kabupaten di Jawa Tengah. “Daerah tersebut wilayahnya mempunyai pantai seperti Kabupaten Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang, Rembang, Pati, Demak, Jepara, Pati, Cilacap, masing-masing dua orang utusan dengan narasumber dari Kementrian Perindustrian, Kementrian Perikanan, Kementrian Kehutanan”, kata Ramadhan.

 

 

Lebih lanjut Ramadhan E berharap, setelah selesai mengikuti FGD para peserta diharapkan bisa mewujudkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang mandiri, maju, kuat dan berbasis kepentingan nasional sesuai dengan visi Kementrian Kelautan dan Perikanan( KKP).

 

 

Sementara itu Kepala Disperindag Provinsi Jateng Prijo Anggoro BR, SH, SH, MSi dalam sambutannya Forum Group Discussin( FGD) Jawa Tengah Akses Bahan baku Kayu dan Regulasi Industri Kapal Kayu yang dibacakan oleh Suhartono, SH, MM Kabid Industri Alat Transfortasi Elektronika dan Aneka( ATEA) menyampaikan pada saat ini lebih dari 50(lima puluh) kelompok perajin kapal rakyat yang aktif di Jawa Tengah mulai dari Kabupaten Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang, Kendal, Demak, Jepara, Rembang dan Cilacap.

 

“Mereka bekerja dengan prasarana yang terbatas, galangan dibuat ketika ada pesanan sebagian kecil permanen, mereka termasuk usaha non formal sebagian berbadan hukum dan kebanyakan tidak berbadan hukum sehingga secara finansial terasing dari perbankan,”ujar Kadin Diskoperindag Jateng.

 

 

 

Masih kata kepala Diskoperindag Jateng, pembuatan kapal rakya di Jateng menggunakan cara yang tradisional, metode pembuatan sampai alat yang digunakan masih sangat sederhana dan penbuatan kapal kayu dilakukan berdasarkan pengalaman dan kebiasaan turun temurun.

 

 

Mengingat banyaknya kebutuhan kapal kayu terutama di Jateng sebagai sarana transportasi dan penangkapan ikan, maka produksinya perlu diperhatikan mulai dari evaluasi harmonisasi regulasi pusat dan daerah, bahan baku wajib mempunyai Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

 

Dijelaskan, apabila kapal tersebut akan dijual negri yang dikenal dengan Fleght VPA certifikat sesuai dengan peraturan menteri perdagangan no: 25/M-DAG/PER/4/2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri perdagangan no: 89/M-DAG/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Eksport Produk Industri Kehutanan dan disingkronkan dengan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesi No:437 tahun 2015 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori kelompok usaha industri kapal dan perahu mengingat NKRI merupakan negara kepulauan( Archipelago) terbesar di dunia dengan potensi kelautan yang luas serta kandungan kekayaan alam di dalamnya yang sangat besar.

 

 

Di akhir sambutannya kepala Diskoperindag Jateng mengucapkan selamat mengikuti FGD untuk mengembangkan Industri Kapal Kayu (Kapal Rakyat) agar mampu bersaing dalam dunia yang penuh kompetensi dan global ini untuk kemajuan Bangsa dan Tanah Air yang kita cinta serta ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada para narasumber Kementrian Perindustrian, Kementrian Perikanan, Kementrian Kehutanan. (Red-HJ99/Joko Longkeyang).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here