Semarang, Harianjateng.com – Pilkada serentak 2017 di Jawa Tengah yang diikuti tujuh daerah, kabupaten maupun kota, secara resmi hari Jumat (28/10/2016) mulai menggelar kampanye. Oleh karena itu, banyak sekali warning atau peringatan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng.
“Potensi pelanggaran memang besar, maka tugas kami salah satunya adalah pencegahan dan kemudian kalau sudah ada bukti dan saksi, kita lanjutkan penindakan,” ujar Abhan SH Ketua Bawaslu Jateng dalam Media Gathering Pilkada Jateng 2017, di MG Setos Hotel Semarang, Jumat siang (28/10/2016).
Dalam kesempatan itu, Abhan berkesempatan menyampaikan materi “Problematika Pengawasan Kampanye Pilkada Tahun 2017” yang didampingi Drs Joko Purnomo Ketua KPU Jateng dan juga Dr. H. Teguh Purnomo, SH, MHum, MKn Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng.
Dijelaskan dia, ada dua pengertian kampanye yang dimaksud dalam Pilkada Jateng 2017 agar tidak dilanggar. Pertama, pengertian kampanye menurut Pasal 1 angka 21 UU Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Kedua, menurut Pasal 1 angka 15 PKPU 7/2015 Jo PKPU 12/2016, kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.
“Untuk metode kampanye ada dua, yaitu yang difasilitasi KPU Kabupaten/Kota dan kampanye yang bisa dilakukan oleh pasangan calon, parpol pengusung dan tim kampanye,” lanjut Abhan.
Untuk kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ada beberapa, yaitu meliputi debat publik/terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan di media massa (cetak dan elektronik).
Sementara kampanye yang bisa dilakukan oleh pasangan calon, parpol pengusung dan tim kampanye ada sepuluh item. Mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, rapat umum, kegiatan budaya (pentas seni, panen raya, konser musik), kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai), perlombaan, kegiatan sosial (bazar, donor darah, hari ulang tahun) dan kampanye melalui media sosial.
Sementara itu, Drs Joko Purnomo Ketua KPU Jateng menandaskan bahwa untuk tahapan Pilkada serentak di Jateng yang diikuti tujuh daerah mulai hari ini, Jumat (28/10/2016) sudah dimulai kampanye. Pihaknya berharap, pelaksanaan Pilkada di Jateng bisa sesuai harapan. (Red-HJ99/HI).