Semarang, Harianjateng.com – Dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Jateng tahun 2017 yang diikuti tujuh daerah kabupaten/kota, ada dua metode kampanye yang diterapkan. Pertama, kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi Jateng, KPU Kabupaten/Kota di masing-masing daerah. Kedua, kampanye yang bisa dilakukan pasangan calon, parpol pengusung dan tim kampanye.
Seperti diketahui, ada tujuh daerah yang menggelar Pilkada 2017, yaitu Pilkada Salatiga, Pilkada Batang, Pilkada Brebes, Pilkada Banjarnegara, Pilkada Cilacap, Pilkada Jepara dan Pilkada Pati.
“Dua metode kampanye di Pilkada serentak 2017 ini ada dua, yaitu yang difasilitasi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan kampanye yang bisa dilakukan pasangan calon, parpol pengusung dan tim kampanye,” ujar Abhan SH Ketua Bawaslu Jateng dalam Media Gathering Pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota Provinsi Jateng tahun 2017, di MG Setos Hotel Semarang, Jumat siang (28/10/2016).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Drs Joko Purnomo Ketua KPU Jateng, Dr. H. Teguh Purnomo, SH, MHum, MKn Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng dan sejumlah awak media serta tamu undangan.
Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ada beberapa hal, yaitu meliputi debat publik/terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan di media massa (cetak dan elektronik).
Sementara kampanye yang bisa dilakukan pasangan calon, parpol pengusung dan tim kampanye, menurut Abhan ada sepuluh hal. Mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, rapat umum, kegiatan budaya (pentas seni, panen raya, konser musik), kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai), perlombaan, kegiatan sosial (bazar, donor darah, hari ulang tahun) dan kampanye melalui media sosial. (Red-HJ99/Foto: HI).