Semarang, Harianjateng.com – Tahapan Pilkada di Jateng 2017 yang diikuti tujuh daerah, kabupaten/kota, mulai hari ini, Jumat (28/10/2016) telah menggelar kampanye perdana. Dijelaskan Abhan SH Ketua Bawaslu Jateng, ada sejumlah hal yang diperbolehkan oleh Bawaslu Jateng kepada parpol, gabungan parpol, pasangan calon dan atau tim kampanye dalam masa kampanye.
“Parpol, gabungan parpol, pasangan calon dan atau tim kampanye dalam masa kampanye dapat memberikan makan, minum dan transportasi kepada peserta kampanye, tapi dilarang dalam bentuk uang,” tegas Abhan SH Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam acara Media Gathering Pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota Provinsi Jateng tahun 2017, di MG Setos Hotel Semarang, Jumat siang (28/10/2016).
Media Gathering Pilkada Jateng 2017 yang digelar Bawaslu Jateng tersebut dihadiri pula oleh Drs Joko Purnomo Ketua KPU Jateng, Dr. H. Teguh Purnomo, SH, MHum, MKn Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng dan sejumlah awak media serta tamu undangan.
“Kemudian, parpol, gabungan parpol, pasangan calon dan atau tim kampanye dalam masa kampanye dapat bisa mencetak bahan kampanye berupa kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker yang bila dikonversi dalam bentuk uang tidak lebih dari Rp.25.000,” beber dia.
Selanjutnya juga dilarang memberikan doorprize dan dapat memberikan hadiah dalam kegiatan kampanye bentuk perlombaan, namun hadiah harus dalam bentuk barang yang nilainya tidak lebih dari Rp. 1 juta.
Seperti diketahui, dalam Pilkada serentak di Jateng tahun 2017 ini diikuti oleh tujuh daerah, baik kabupaten/kota. Tujuh daerah itu menggelar Pilkada Salatiga, Pilkada Batang, Pilkada Brebes, Pilkada Banjarnegara, Pilkada Cilacap, Pilkada Jepara dan Pilkada Pati. (Red-HJ99/HI).